Inhil, 1 April 2026 — Negara menunjukkan ketegasan tanpa kompromi dalam menjaga kedaulatan pangan dan melindungi masyarakat dari ancaman komoditas ilegal.
Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai (Deninteldam XIX/TT) secara resmi menyerahkan 48,39 ton komoditas pertanian ilegal kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau untuk diproses hingga pemusnahan.
Penyerahan berlangsung di Gudang Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tembilahan, dipimpin Kapten Arh. Tumpal Purba selaku Komandan Kelompok Bantuan Khusus, serta disaksikan langsung oleh Kepala Balai Karantina Provinsi Riau, Abdur Rohman.
Barang bukti merupakan hasil pengamanan kapal KM Anisa 89 GT 33 yang kedapatan mengangkut bawang dan cabai kering tanpa dokumen resmi dari Tanjung Pinang. Temuan di lapangan mengungkap pelanggaran serius, dengan selisih muatan yang mencolok antara dokumen dan kondisi riil.
“Manifest mencatat sekitar 32 ton, namun hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah mencapai 48,39 ton. Ini pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Kapten Tumpal.
Rincian barang bukti meliputi bawang merah 40,06 ton, bawang putih 4,4 ton, bawang bombai 3,56 ton, serta cabai merah kering 0,37 ton. Seluruh komoditas telah diamankan dan dipindahkan ke gudang karantina untuk proses hukum dan pemusnahan.
Kepala Balai Karantina Provinsi Riau menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti secara menyeluruh, termasuk menelusuri aktor di balik pengiriman ilegal tersebut.
“Tidak hanya dimusnahkan, kami juga akan mendalami jaringan yang terlibat,” ujarnya.
Langkah tegas ini menegaskan kehadiran negara dalam menutup rapat celah penyelundupan komoditas ilegal yang merugikan petani lokal dan mengancam stabilitas ekonomi daerah. Tidak ada ruang bagi pelanggaran—setiap praktik ilegal akan ditindak tanpa pandang bulu. (Thonk)















