Batam, Lancangkuningnews.com – Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Perumahan Glory, Tanjung Riau, menuai sorotan publik.
Proyek yang disebut-sebut didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu terkesan tertutup. Di lokasi pembangunan, tidak ditemukan papan nama proyek sebagaimana lazimnya pekerjaan pemerintah.
Padahal, keberadaan papan proyek merupakan bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketiadaan papan informasi tersebut memicu kecurigaan masyarakat, bahkan menimbulkan dugaan adanya “Proyek Siluman” yang tidak transparan.
Diketahui, dapur MBG dirancang dengan standar khusus, dengan luas bangunan sekitar 400 meter persegi (20 x 20 meter) di atas lahan minimal 800 meter persegi. Fasilitas ini diproyeksikan melayani ribuan porsi makanan bergizi setiap hari, dengan estimasi anggaran berkisar Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar per unit.
Pengelola ruko di sekitar lokasi, Asun, mengaku telah mendengar informasi terkait pembangunan dapur MBG tersebut.
“Memang ada informasi, katanya mau dibangun dapur MBG di sebelah,” ujarnya.
Di lapangan, seorang pekerja bangunan juga membenarkan bahwa ruko tersebut sedang dikerjakan untuk dapur MBG, meski tidak menjelaskan secara detail pihak pelaksana proyek.
Namun, pernyataan itu berbanding terbalik dengan pengakuan Ketua RT 004 setempat, Erik. Ia mengaku tidak mengetahui adanya rencana pembangunan tersebut di wilayahnya.
“Saya tidak tahu itu mau dibangun MBG, tidak ada laporan ke kami,” tegasnya.
Dasar Hukum dan Kewajiban Transparansi
Secara hukum, proyek pemerintah wajib mengedepankan prinsip keterbukaan. Hal ini diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan prinsip transparansi, terbuka, dan akuntabel.
Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020, yang mewajibkan pemasangan papan nama proyek pada setiap pekerjaan konstruksi.
UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait persyaratan administratif dan perizinan bangunan.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menekankan pengelolaan keuangan negara secara transparan dan bertanggung jawab.
Dengan mengacu pada aturan tersebut, ketiadaan papan proyek dapat dinilai sebagai bentuk tidak terpenuhinya prinsip transparansi, bahkan berpotensi melanggar ketentuan administratif.
Warga Minta Keterbukaan
Minimnya informasi dan tidak adanya sosialisasi kepada lingkungan setempat menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Warga berharap pemerintah maupun pihak pelaksana proyek lebih terbuka, mulai dari pemasangan papan nama proyek hingga penyampaian informasi kepada RT/RW setempat.
Transparansi dinilai penting agar program strategis nasional seperti MBG berjalan tepat sasaran, bebas dari dugaan penyimpangan, serta mendapat dukungan dari masyarakat sekitar. (Red)















