Tembilahan – Seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dilaporkan ke Polres Indragiri Hilir atas dugaan tindak pelecehan seksual nonfisik terhadap seorang warga sipil. Laporan tersebut disampaikan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan melalui Bidang Hukum dan HAM.
Korban berinisial SN, yang juga merupakan kader HMI Cabang Tembilahan, melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan melalui komunikasi digital oleh terlapor.
Kepala Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Tembilahan, Wahyu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan tindakan yang merendahkan martabat perempuan, terlebih jika diduga dilakukan oleh pejabat publik.
“Perkara ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut moral dan etika pejabat publik. Ada indikasi penyalahgunaan jabatan serta relasi kuasa yang menekan korban,” ujar Wahyu.
HMI, lanjutnya, akan mengawal proses hukum tersebut agar berjalan objektif, transparan, dan profesional, tanpa adanya tekanan ataupun intervensi.
“Kami meminta aparat penegak hukum di Polres Indragiri Hilir menangani perkara ini secara profesional. Jangan sampai ada upaya melemahkan proses hukum hanya karena yang dilaporkan seorang pejabat,” tegasnya.
Sementara itu, korban SN mengaku sangat terganggu dan merasa martabatnya sebagai perempuan telah direndahkan oleh tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut.
“Saya merasa tidak nyaman dan sangat terganggu. Sebagai perempuan dan warga, saya merasa martabat saya telah direndahkan,” ungkapnya.
SN mengatakan laporan tersebut dibuat agar kejadian serupa tidak dialami perempuan lain di masa mendatang.
“Saya berharap proses hukum berjalan adil. Saya tidak ingin ada perempuan lain yang mengalami hal seperti ini,” tambahnya.
HMI Cabang Tembilahan memastikan akan terus memberikan pendampingan moral dan advokasi kepada korban hingga proses hukum selesai.
“Hukum harus ditegakkan tanpa memandang jabatan. Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk pejabat publik,” tutup Wahyu. (Thonk)















