Anambas, Lancangkuningnews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Siantan, Polres Kepulauan Anambas, berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Desa Tarempa Barat, melalui pendekatan restorative justice dan mediasi kekeluargaan, Kamis (22/1/2026).
Penyelesaian perkara dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Desa Tarempa Selatan. Mediasi mempertemukan korban berinisial D (52), warga Desa Tarempa Barat, dengan terduga pelaku berinisial N.A (46), yang juga berasal dari desa yang sama.
Dalam mediasi tersebut, terduga pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai tanpa melanjutkan ke proses hukum.
Kesepakatan perdamaian disaksikan oleh Kepala Desa Tarempa Barat Asmarandi, Kanit Reserse Polsek Siantan Ipda Vicky Satria, Ps. Kanit Intel Polsek Siantan Bripka Abdul Basyir, S.H., Banit Reskrim Brigpol Angga Hardimen, Bhabinkamtibmas Desa Tarempa Barat Briptu Jefferson Sitinjak, S.H., serta personel Polsek Siantan lainnya.
Dalam isi kesepakatan, terduga pelaku menyatakan bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan korban yang saat ini menjalani perawatan di RSUD Tarempa, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Sementara itu, korban menyatakan tidak menyimpan dendam dan sepakat tidak mempermasalahkan kembali kejadian tersebut di kemudian hari.
Kedua belah pihak juga sepakat bahwa apabila salah satu melanggar isi perjanjian, maka bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Siantan IPTU Dodi Setiawan, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyelesaian melalui restorative justice diharapkan dapat menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta mempererat hubungan sosial masyarakat.
“Polri mengedepankan penyelesaian secara humanis dan kekeluargaan sepanjang kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujar IPTU Dodi Setiawan.
Seluruh rangkaian mediasi berlangsung aman dan penuh kekeluargaan. Tercapainya kesepakatan ini diharapkan menjadi contoh bahwa penyelesaian masalah melalui musyawarah dapat menghadirkan keadilan yang menyejukkan serta menjaga keharmonisan di tengah masyarakat Desa Tarempa Barat. (Fn)












