Kok Bisa? Aset UPT DP3 Jemaja Dijadikan Gudang dan Mess Proyek SPPG

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anambas, Lancangkuningnews.com – Proyek Pembangunan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tahap I menuai sorotan publik, yang berada di Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pasalnya, pihak proyek diduga menggunakan gedung lama aset milik UPT Dinas Pertanian DP3 Jemaja sebagai gudang sekaligus tempat tinggal pekerja, tanpa izin resmi dari instansi terkait.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ini, Jumat (9/1/2026), tidak membuahkan hasil. Dua nomor WhatsApp yang disebut-sebut sebagai perwakilan pihak proyek justru saling melempar tanggung jawab dengan alasan “ke nomor teman saya”, tanpa memberikan klarifikasi lanjutan. Sikap tersebut dinilai tidak kooperatif dan menimbulkan kecurigaan adanya upaya menutupi fakta di lapangan.

Padahal melalui Berita sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DP3) Kabupaten Kepulauan Anambas, Arcan Iskandar, S.Pi, telah menyatakan bahwa pihak dinas belum memberikan izin kepada perusahaan pelaksana proyek untuk menggunakan atau menetap di gedung aset tersebut.

Namun berdasarkan pantauan di lapangan, pekerja proyek diketahui masih menempati gedung lama aset UPT DP3 Jemaja selama kurang lebih 10 hari, sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa aset milik pemerintah daerah digunakan tanpa prosedur yang sah.

Berpotensi Langgar Aturan

Jika benar aset daerah digunakan tanpa izin, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa pengelolaan barang milik negara/daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
  • PP Nomor 27 Tahun 2014 jo PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mengatur bahwa pemanfaatan aset daerah wajib melalui persetujuan pejabat berwenang.
  • Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menegaskan larangan penggunaan aset daerah tanpa mekanisme administrasi yang sah.

Apabila terbukti ada unsur kesengajaan atau pembiaran, persoalan ini juga berpotensi menyeret pihak yang terkait pada dugaan pelanggaran administrasi hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini akan terus memantau perkembangan permasalahan tersebut. (Fn)

Berita Terkait

Wujudkan Anambas Kondusif, Polres Anambas Gaungkan Sabuk Kamtibmas 2026
Titiek Soeharto Soroti Keberhasilan Nusakambangan dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
Bupati Aneng Tegaskan Komitmen Taat Aturan, Minta Maaf atas Kelalaian Berkendara Tanpa Helm
Disambut Tepung Tawar, Kapal Patroli Baru Jadi Bukti Perhatian Kapolda Kepri untuk Laut Anambas
Mengawali 1448 Hijriah, Lapas Batam Ajak Warga Binaan Hijrah ke Arah Lebih Baik
Kepemimpinan Dato’ Aneng Berbuah Penghargaan Tokoh Inspiratif Indonesia dari SMSI
Peringati HUT ke-18 Anambas, Bupati Aneng Hadirkan Siraman Rohani untuk Masyarakat
BPJS Kesehatan Perkuat Kemitraan dengan Media melalui Media Gathering Kepri 2026

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 15:57 WIB

Wujudkan Anambas Kondusif, Polres Anambas Gaungkan Sabuk Kamtibmas 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 11:07 WIB

Titiek Soeharto Soroti Keberhasilan Nusakambangan dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:48 WIB

Bupati Aneng Tegaskan Komitmen Taat Aturan, Minta Maaf atas Kelalaian Berkendara Tanpa Helm

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:53 WIB

Disambut Tepung Tawar, Kapal Patroli Baru Jadi Bukti Perhatian Kapolda Kepri untuk Laut Anambas

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:57 WIB

Mengawali 1448 Hijriah, Lapas Batam Ajak Warga Binaan Hijrah ke Arah Lebih Baik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!