Kok Bisa? Aset UPT DP3 Jemaja Dijadikan Gudang dan Mess Proyek SPPG

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 606

Anambas, Lancangkuningnews.com – Proyek Pembangunan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tahap I menuai sorotan publik, yang berada di Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pasalnya, pihak proyek diduga menggunakan gedung lama aset milik UPT Dinas Pertanian DP3 Jemaja sebagai gudang sekaligus tempat tinggal pekerja, tanpa izin resmi dari instansi terkait.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ini, Jumat (9/1/2026), tidak membuahkan hasil. Dua nomor WhatsApp yang disebut-sebut sebagai perwakilan pihak proyek justru saling melempar tanggung jawab dengan alasan “ke nomor teman saya”, tanpa memberikan klarifikasi lanjutan. Sikap tersebut dinilai tidak kooperatif dan menimbulkan kecurigaan adanya upaya menutupi fakta di lapangan.

Padahal melalui Berita sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DP3) Kabupaten Kepulauan Anambas, Arcan Iskandar, S.Pi, telah menyatakan bahwa pihak dinas belum memberikan izin kepada perusahaan pelaksana proyek untuk menggunakan atau menetap di gedung aset tersebut.

Namun berdasarkan pantauan di lapangan, pekerja proyek diketahui masih menempati gedung lama aset UPT DP3 Jemaja selama kurang lebih 10 hari, sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa aset milik pemerintah daerah digunakan tanpa prosedur yang sah.

Berpotensi Langgar Aturan

Jika benar aset daerah digunakan tanpa izin, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa pengelolaan barang milik negara/daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
  • PP Nomor 27 Tahun 2014 jo PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mengatur bahwa pemanfaatan aset daerah wajib melalui persetujuan pejabat berwenang.
  • Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menegaskan larangan penggunaan aset daerah tanpa mekanisme administrasi yang sah.

Apabila terbukti ada unsur kesengajaan atau pembiaran, persoalan ini juga berpotensi menyeret pihak yang terkait pada dugaan pelanggaran administrasi hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini akan terus memantau perkembangan permasalahan tersebut. (Fn)

Berita Terkait

Gandasari dalam Proses KLH, Sengketa Lingkungan Belum Berakhir
DPRD Anambas Dukung Kontingen Pramuka Tampil di Jambore Nasional 2026
Bupati Aneng Lepas Kontingen Pramuka Anambas ke Jambore Nasional XII 2026, Bekali Semangat dan Karakter Kebangsaan
Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Lapas Batam, Bahas Overstaying dan KUHP Baru
RT/RW di Batam Bukan Penagih Pajak, Bapenda Jelaskan Tugas Sebenarnya
Tim SAR Gabungan Belum Temukan KM Samudra Jaya Kelautan, Operasi Masuk Hari Keempat
Kejari Anambas Edukasi Siswa SDN 001 Tarempa, Bangun Generasi Sadar Hukum Sejak Dini
Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Satlantas Anambas Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Gandasari dalam Proses KLH, Sengketa Lingkungan Belum Berakhir

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:58 WIB

DPRD Anambas Dukung Kontingen Pramuka Tampil di Jambore Nasional 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Bupati Aneng Lepas Kontingen Pramuka Anambas ke Jambore Nasional XII 2026, Bekali Semangat dan Karakter Kebangsaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:15 WIB

RT/RW di Batam Bukan Penagih Pajak, Bapenda Jelaskan Tugas Sebenarnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Tim SAR Gabungan Belum Temukan KM Samudra Jaya Kelautan, Operasi Masuk Hari Keempat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!