Anambas, Lancangkuningnews.com – Maraknya kasus pelajar yang kedapatan merokok di siang hari mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Disdikpora Anambas, Toni Karnain, Ph.D, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang pengawasan murid di jam sekolah dan jam istirahat, Jumat (9/1/2026).
Surat edaran ini diterbitkan sebagai upaya pencegahan terhadap kebiasaan merokok di kalangan pelajar yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa sekolah merupakan Kawasan Tanpa Rokok, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015.
Toni Karnain menegaskan, kepala sekolah diberikan kewenangan untuk menegur hingga melakukan pembinaan terhadap siapa pun yang melanggar aturan, baik siswa, guru, maupun tenaga kependidikan.
Beberapa poin penting yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut antara lain:
- Memasukkan larangan merokok ke dalam tata tertib sekolah
- Menolak segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor dari perusahaan rokok
Melarang penjualan rokok di kantin, - Warung sekolah, koperasi, maupun bentuk penjualan lainnya di lingkungan sekolah.
- Memasang tanda Kawasan Tanpa Rokok di area sekolah
- Melarang kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain untuk merokok di lingkungan sekolah.
Melalui kebijakan ini, Toni Karnain berharap sekolah dapat menjadi ruang yang aman dan sehat bagi peserta didik.
“Sekolah harus menjadi tempat anak-anak belajar, tumbuh, dan bermimpi tanpa bayang-bayang asap rokok.
Melindungi anak dari tembakau bukan hanya tugas guru atau kepala sekolah, tetapi tanggung jawab kita semua,” tegasnya. (Fn)















