Indragiri Hilir – Proyek rekonstruksi dan peningkatan kapasitas struktur Jalan Selensen–Kota Baru–Bagan Jaya, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, menjadi sorotan masyarakat. Proyek jalan provinsi yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2025 itu diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis.
Berdasarkan papan plang proyek di lokasi, kegiatan tersebut merupakan penyelenggaraan jalan provinsi yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau. Nilai kontrak proyek mencapai Rp 28.521.212.400 dengan waktu pelaksanaan 139 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari kalender.
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT Nagamas Mitra Usaha sebagai kontraktor pelaksana, dengan PT Tri Karsa sebagai konsultan pengawas. Kontrak pekerjaan diketahui ditandatangani pada 30 Juli 2025.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan serta keterangan sejumlah warga sekitar, ditemukan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, khususnya pada bagian tepi jalan beton. Warga menilai penimbunan bahu jalan tidak menggunakan material yang semestinya.
“Dana proyek ini cukup besar, tapi kami melihat bagian pinggir jalan hanya ditimbun tanah merah. Biasanya penimbunan menggunakan batu kerikil atau sertu supaya lebih kuat,” ujar salah seorang warga kepada awak media.
Masyarakat khawatir penggunaan tanah merah pada bahu jalan dapat mempengaruhi kekuatan dan ketahanan struktur jalan, terutama dalam jangka panjang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Atas temuan itu, warga berharap pihak terkait, baik kontraktor pelaksana maupun instansi pengawas, segera melakukan pemeriksaan ulang di lapangan dan memberikan klarifikasi resmi. Mereka menegaskan, proyek yang dibiayai dari pajak masyarakat harus dikerjakan secara transparan dan sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tersebut.
Sebagaimana tercantum dalam papan proyek, pembangunan ini menggunakan dana yang bersumber dari pajak masyarakat, sehingga kualitas pekerjaan dan akuntabilitas pelaksanaan menjadi hal yang mutlak untuk dijaga.















