Anambas, Lancangkuningnews.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari tujuh perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Tarempa pada Selasa (9/12/2025).
Kegiatan tersebut turut disaksikan langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas, Wakapolres Anambas, Kasat Narkoba, serta Kepala Dinas Kesehatan, sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Dr. Budhi Purwanto SH, MH, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
“Tujuan pemusnahan barang bukti ini adalah untuk menjalankan salah satu fungsi dan kewenangan kejaksaan, yaitu mengeksekusi putusan yang telah inkrah,” ujarnya.
Budhi juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Kejari Anambas sudah tiga kali melaksanakan pemusnahan barang bukti. Peningkatan jumlah perkara menjadi alasan frekuensi pemusnahan dilakukan lebih sering.
“Tahun ini sudah tiga kali kami lakukan karena perkaranya memang banyak,” tambahnya.
Sebanyak 55 barang bukti dimusnahkan pada kegiatan ini, mulai dari perkara narkotika hingga tindak pidana umum lainnya. Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, seperti melarutkan narkotika ke dalam air panas, memotong telepon genggam terkait perkara narkoba, hingga membakar berbagai barang lain seperti pakaian.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab di wilayah Kepulauan Anambas. (Fn)















