Anambas, Lancangkuningnews.com – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Jumat (28/11/2025). Rapat berlangsung di ruang sidang paripurna dan dihadiri unsur pimpinan serta mayoritas anggota DPRD bersama jajaran Pemerintah Daerah.

Rapat paripurna berjalan lancar. Seluruh tahapan pembahasan APBD 2026 dinyatakan selesai dan telah mendapatkan persetujuan bersama. Keputusan ini menjadi langkah strategis untuk menjamin kelancaran program pembangunan daerah pada tahun mendatang.
Pada kesempatan yang sama, Pansus DPRD juga menyampaikan Laporan Akhir pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Laporan tersebut disampaikan Wakil Ketua Pansus, Linda, A.Md., yang menegaskan bahwa seluruh fraksi menyatakan setuju untuk mengesahkan Ranperda KTR menjadi Peraturan Daerah.
Linda menjelaskan bahwa pengesahan Ranperda KTR merupakan bentuk komitmen DPRD dan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat serta mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat di Kepulauan Anambas.
Pansus KTR dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 9 Tahun 2025. Pansus ini beranggotakan 10 orang dari seluruh fraksi sehingga proses pembahasan berlangsung inklusif dan representatif sejak Ranperda tersebut pertama kali disampaikan oleh Bupati dalam rapat paripurna pada 29 Juli 2025.
Dengan disetujuinya dua Ranperda penting ini, DPRD bersama Pemerintah Daerah kembali menegaskan komitmen dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Anambas. (Fn)















