Batam, Lancangkuningnews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban keimigrasian di wilayah Kota Batam. Selama dua bulan terakhir, pihak Imigrasi telah menindak tegas sejumlah warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar izin tinggal.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Batam, Selasa (4/11/2025) pagi. Menurutnya, selama periode September hingga Oktober 2025, berbagai operasi pengawasan telah dilakukan dan menghasilkan beberapa tindakan administratif terhadap pelanggaran keimigrasian oleh WNA di Batam.
“Kami melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran izin tinggal. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum di Batam,” tegas Hajar.
Enam WNA Dideportasi
Dalam dua bulan terakhir, Imigrasi Batam menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap enam WNA dari berbagai negara. Berikut rinciannya:
- WN Tiongkok (WG) – Pemegang Visa on Arrival (VOA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadi agen penyedia tamu di tempat hiburan malam berinisial PKA. Kasus ini terungkap dalam operasi bersama tim Bea Cukai pada 27–28 Oktober 2025.
- WN Singapura (LBT) – Menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) namun diketahui menjalankan bisnis dan mengelola Hotel GR di Batam.
- Tiga WN India (GA, MA, NKS) – Ditemukan bekerja di PT NSI Batam pada 16 Oktober 2025 menggunakan visa pelatihan (C16) dan VOA. Ketiganya terbukti bekerja tidak sesuai dengan izin tinggal.
- WN Taiwan (CTJ) – Diamankan karena overstay selama 74 hari. Ia terakhir masuk ke Indonesia pada 22 Juli 2025 menggunakan VOA dan tidak memperpanjang izin tinggalnya sesuai ketentuan.
Selain keenam WNA tersebut, tiga WN Tiongkok dari PT. EIUI juga masih dalam proses pemeriksaan karena diduga bekerja tidak sesuai dengan izin tinggal, yang melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, seorang WN Singapura (MP) saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan keimigrasian. MP diduga melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 (Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011) dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta. MP diketahui tinggal secara ilegal tanpa dokumen perjalanan yang sah dan mengaku enggan kembali ke negaranya karena alasan ekonomi keluarga.
Total Penindakan Selama 2025
Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025, Kantor Imigrasi Batam telah menjatuhkan TAK terhadap 186 WNA yang melanggar izin tinggal serta melakukan penyidikan terhadap tiga WNA atas dugaan tindak pidana keimigrasian.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan tidak segan menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggalnya di Batam. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan hukum dan melindungi masyarakat,” ujar Hajar.
Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Hajar Aswad juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing. Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal resmi milik Kantor Imigrasi Batam.
Ia menegaskan bahwa langkah-langkah pengawasan dan penegakan hukum ini merupakan bagian dari Program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, guna memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengawasan orang asing di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting agar keberadaan orang asing di Batam tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan maupun ketertiban umum,” tutup Hajar.
📰 Reporter: Redaksi
Lancangkuningnews.com – Cepat, Akurat, Terpercaya.












