Dana JHT 2021 Capai Rp372,5 T, Sebagian Besar Digunakan Untuk Membiayai APBN

Jumat, 18 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 674

LANCANGKUNINGNEWS.COM. Jakarta,18/02/2022– BPJS Ketenagakerjaan melaporkan total dana program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp375,5 triliun pada 2021 atau naik sekitar 10,2 persen dari tahun sebelumnya. Sebagian besar dana tersebut ditempatkan surat utang negara (SUN) untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Sebagaimana komitmen kami untuk memastikan pengelolaan dana JHT sesuai tata kelola yang baik dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, kami mengelola dengan sangat hati-hati dan menempatkan dana pada instrumen investasi dengan risiko yang terukur agar pengembangan optimal,” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan resmi, Kamis (17/2).

Anggoro merinci, 65 persen dana JHT diinvestasikan pada obligasi dan surat berharga di mana 92 persen di antaranya merupakan surat utang negara.
Kemudian, 15 persen dana ditempatkan pada deposito yang 97 persennya berada pada Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Selanjutnya, 12,5 persen ditaruh pada saham yang didominasi pada saham blue chip, yang termasuk dalam indeks LQ45.
Lalu, 7 persen diinvestasikan pada reksa dana di mana reksa dana tersebut berisi saham-saham bluechip yang juga masuk dalam LQ45.
Terakhir, sebanyak 0,5 persen ditempatkan pada properti dengan skema penyertaan langsung.

“Dengan demikian, dapat dikatakan portofolio investasi jaminan hari tua aman dan likuid,” ujar Anggoro.
Sepanjang tahun lalu, hasil investasi dana JHT mencapai Rp24 triliun. Adapun, total iuran JHT mencapai Rp54 triliun dengan pembayaran klaim JHT Rp37 triliun yang sebagian besar ditutup dari hasil investasi pembayaran klaim.
“Dengan demikian, dana JHT dapat berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim,” jelasnya.

Menurut informasi CNN Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan pencairan JHT secara penuh baru bisa dilakukan peserta yang berusia 56 tahun mulai 4 Mei 2022.
Padahal, pada aturan sebelumnya, manfaat JHT dapat diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan.
Kalangan buruh menolak perubahan itu karena dinilai memberatkan. Sebagai bentuk penolakan, mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (16/2) kemarin.

Berita Terkait

Firli Bahuri Resmi Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude dan IPK 4,0
BP Batam Perkuat Perizinan untuk Pelaku Usaha
“Jelang Rakernas III PJS di Batam, Perkuat Koordinasi”
Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
“Tarif Listrik PLN Batam Disetujui DPR, Berapa Besarannya?”
Tekanan Fiskal Menguat, Iwan Taruna Dorong APBD 2027 Inhil Lebih Selektif dan Berpihak
Maxim Perkuat Komitmen Dukung Pelaku Usaha Lokal dan Perekonomian Daerah
Menuju Ruang Digital yang Aman, Sehat, dan Edukatif bagi Anak Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:25 WIB

Firli Bahuri Resmi Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude dan IPK 4,0

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:00 WIB

BP Batam Perkuat Perizinan untuk Pelaku Usaha

Sabtu, 26 September 2026 - 12:02 WIB

“Jelang Rakernas III PJS di Batam, Perkuat Koordinasi”

Jumat, 18 September 2026 - 19:18 WIB

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Kamis, 17 September 2026 - 22:55 WIB

“Tarif Listrik PLN Batam Disetujui DPR, Berapa Besarannya?”

Berita Terbaru

Andi Azwan (kiri) Ady Indra Pawennari (tengah) Mahmud Marhabah (kanan)

Ape Kesah

Bukan Sekadar Militan Politik, Ini Sisi Lain Andi Azwan

Minggu, 11 Okt 2026 - 20:44 WIB