Indragiri Hilir – Tim Resmob Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus pelaku pemerasan berinisial F (21), yang kerap meresahkan warga. F ditangkap pada Rabu (7/5/2025) pagi di kawasan Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lancang Kuning 2025 yang digelar sejak Selasa (6/5).
Sebelumnya, pada Kamis malam (1/5), F melakukan aksi pemerasan terhadap seorang warga Kecamatan Mandah bernama Bujang (47) dan temannya Satar (44), yang saat itu menginap di sebuah wisma di Tembilahan.
Pelaku tiba-tiba mendatangi korban dengan membawa pisau yang sudah terhunus, lalu meminta uang. Karena takut, korban dan temannya menyerahkan uang masing-masing Rp10 ribu. Tak puas, pelaku kembali memaksa dan mengambil uang Rp200 ribu dari dompet korban.
Aksi brutal F berlanjut ketika ia menendang pintu kamar dan masuk paksa, lalu merampas ponsel korban. Saat korban mencoba merebut kembali ponselnya, pelaku mengayunkan pisau hingga mengenai perut dan tangan korban.
Korban akhirnya melarikan diri dengan melompat dari jendela kamar dan langsung melapor ke Mapolres Inhil.
“Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti sebilah pisau. Ia merupakan residivis kasus serupa dan baru keluar dari Lapas Tembilahan pada Februari 2025,” ungkap AKBP Farouk.
Kini, F dijerat pasal 365 dan 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.












