Denpasar – Lancangkuningnews
Pertumbuhan pesat sektor properti dan pariwisata di Bali menuntut peningkatan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA). Pasalnya, seiring lonjakan kunjungan wisatawan, pelanggaran keimigrasian juga ikut meningkat.
Bali sebagai destinasi wisata utama Indonesia mencatat rata-rata kedatangan 16–17 ribu wisatawan per hari pada April 2025 melalui 42 penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Meski begitu, tingkat hunian hotel justru rendah. Wakil Ketua PHRI Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, menyebut perubahan profil wisatawan menjadi salah satu penyebab, di mana turis kini lebih memilih villa, homestay, atau guest house ketimbang hotel berbintang.
Selain itu, meningkatnya jumlah imigran dari Rusia dan Ukraina juga turut memengaruhi tren hunian. Ini menjadi perhatian serius, sebab data menunjukkan banyak kasus pelanggaran seperti overstay dan penyalahgunaan izin tinggal.
Selama lima tahun terakhir, Bali mengalami pertumbuhan signifikan di sektor infrastruktur wisata. Peningkatan jalan dan perluasan konektivitas—termasuk jaringan 5G dan transportasi digital—mendukung perkembangan kawasan baru seperti Nyanyi, Pererenan, dan Kedungu sebagai tujuan investasi properti.
Harga properti di Bali pun melonjak rata-rata 7% per tahun, dengan pendapatan sektor ini mencapai USD 142 juta pada 2024. Kawasan Nyanyi tercatat sebagai wilayah dengan lonjakan harga tanah tertinggi, hingga Rp8 juta per meter persegi.
Namun, lonjakan wisatawan (6,33 juta pada 2024) menimbulkan tekanan serius pada infrastruktur, seperti kemacetan, pengelolaan sampah, dan keterbatasan air, khususnya di Kuta, Ubud, dan Seminyak. Gentrifikasi pun mulai mengubah wajah demografis kawasan tersebut.
Melihat dinamika ini, Ir. H. Abdullah Rasyid, ME menekankan pentingnya sinergi antara sistem pengawasan imigrasi dengan sistem manajemen destinasi wisata Bali. Hal ini dinilai perlu untuk meningkatkan keakuratan pemantauan dan menjaga kedaulatan hukum Indonesia di tengah maraknya aktivitas WNA di Bali.















