Kenali Undang-Undangnya, Bendera Rusak Masih Berkibar Dendanya 100 Juta.

Lancangkuningnews.com.Batam 13/12/21
-Salah satu Perusahaan yang bergerak Penyulingan minyak kelapa masih berkibar  Bendera Merah Putih yang kondisinya Robek, tepatnya di samping pos security PT.Heng Guan Kawasan Industri Kelurahan sungai harapan Kecamatan Sekupang Kota Batam kepulauan
Riau.

Menurut Udang-Undang Republik Indonesia dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Lembaga Badan Penelitian Aset Negara,dan juga LSM Kamtibmas Indonesia yang melintas disana merasa sedih,melihat Bendera Merah Putih kebanggaan Bangsa Indonesia seolah diremehkan oleh perusahaan tersebut.

Ibu Melly selaku pimpinan Pt.Heng Guan saat di hubungi via wacthup melalui telepon seluler nya tidak ditanggapi, sementara terlihat jelas bendera tersebut berkibar di samping pintu masuk perusahaan itu.

Hal tersebut di sesali oleh tim media serta LSM yang saat itu ada di lokasi sambil mengamati dan akan berkordinasi dengan pihak perusahaan tetapi hasilnya nihil, tidak itu saja yang terlihat di sana tampak  Asap dari hasil pembakaran produksi perusahaan tersebut sangat mengganggu penglihatan mata,dan kenyaman warga sekitarnya serta pengguna jalan yang melintasi.
Sebagai Jurnalis dan LSM  tidak akan pernah mencari kesalahan,kecuali apa yang kita lihat dan coba klarifikasi ke pimpinan perusahaan dan sampai berita ini diturunkan tidak ada niat baik untuk menerangkan perihal tersebut, Terang Amoh sebagai Ketua LSM  Lembaga Badan PenelitianAset Negara (hadi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!