Lancangkuningnews.com.Batam 08/12/21 -Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah strategis dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang diharapkan dapat menyederhanakan dan menyelaraskan regulasi khususnya perizinan berusaha, menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja serta meningkatkan investasi yang berkualitas.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan sejalan dengan amanat pemerintah melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, maka BP Batam telah bergerak mempercepat implementasinya dalam rangka percepatan investasi dan kemudahan pelayanan izin berusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan investasi.
Hal ini disampaikan saat membuka acara Workshop Satuan Tugas Percepatan Investasi dan Kemudahan Pelayanan Izin Berusaha yang diselenggarakan secara Hybrid (luring dan daring) oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, hari Rabu (8/12/2021), bertempat di Radisson Golf Sukajadi, Batam.
UU Cipta Kerja mereformasi pendekatan dalam pemberian izin berusaha dari yang sebelumnya menggunakan Pendekatan Berbasis Perizinan (Licenses Based Approach) menjadi Pendekatan Berbasis Risiko (Risk Based Approach).
BP Batam saat ini sudah menerapkan sistem Pendekatan Berbasis Risiko melalui Sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based). Soft launching sistem OSS RBA telah dilaksanakan pada 4 Agustus 2021 dan official launching pada 9 Agustus 2021 diresmikan secara langsung oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo di Jakarta.
“ini sudah kami terapkan di kota Batam, bahkan sudah terintegrasi secara elektronik melalui sistem OSS-RBA.” Katanya.













