Forum Honorer R2 dan R3 Sampaikan Aspirasi, DPRD Inhil Gelar RDP dengan BKPSDM

TEMBILAHAN – Komisi I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Inhil menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti surat pengaduan dari Forum Honorer R2 dan R3 Inhil, yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kabupaten indragiri hilir. (5/02/2025)

Dalam surat tersebut, Forum tenaga honorer meminta perhatian dari Pemerintah Daerah (Pemda) Inhil atas nasib mereka yang telah mengabdi selama puluhan tahun.

Perwakilan tenaga honorer, Ariyanto Syarkawi, menyampaikan aspirasi agar honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mendapatkan perhatian lebih dari Pemda Inhil.

Kami berharap Pemda menyalurkan gaji tenaga honorer secara tepat serta memberikan upah layak bagi PPPK Paruh Waktu yang bekerja di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujarnya, Rabu (5/2/2025).

Selain itu, ia juga meminta komitmen Pemda Inhil untuk secara bertahap mengangkat tenaga honorer R2 dan R3 menjadi PPPK Penuh Waktu.

Kami memohon kepastian agar tenaga honorer R2 dan R3 bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Kepala BKPSDM Inhil, Sri Suharni Rawi, menegaskan bahwa aspirasi tenaga honorer akan diteruskan kepada pejabat yang berwenang.

“Mengenai permohonan gaji layak, akan kami sampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” jelasnya.

Sri Suharni juga menyatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan pengangkatan honorer R2 dan R3 menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai kebutuhan formasi dan ketersediaan anggaran daerah.

“Kami akan berupaya agar pengangkatan ini dapat menjadi pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Hasil RDP ini menyimpulkan dua poin utama:

  1. DPRD Inhil melalui Komisi I dan BKPSDM akan menyalurkan aspirasi Forum Honorer R2 dan R3 terkait kenaikan gaji kepada pejabat yang berwenang (TAPD) sesuai kemampuan keuangan daerah.
  2. DPRD Inhil dan BKPSDM akan memperjuangkan pengangkatan honorer R2 dan R3 menjadi PPPK sesuai kebutuhan formasi, ketersediaan anggaran, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya RDP ini, diharapkan tenaga honorer R2 dan R3 mendapatkan kejelasan terkait status kepegawaian mereka di masa mendatang.

(Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!