
Tanjungpinang. lancangkuningnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang resmi menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama PD BPR Bestari, Elfin Yudista (EY), sebagai tersangka dalam kasus korupsi, Jumat (20/12/2024). Penetapan ini diumumkan oleh Plt Kajari Tanjungpinang, Atik Rusmiati Ambarsari, didampingi Kasi Pidsus, Roy Huffington Harahap.
EY diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Dirut PD BPR Bestari pada 2023. Plt Kajari Atik menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami memastikan penegakan hukum yang dilakukan adil, terbuka, dan terukur,” ujar Atik.
Kasi Pidsus Roy Huffington menjelaskan, penyidikan ini merupakan pengembangan kasus korupsi sebelumnya yang melibatkan Arif Firmansyah, yang telah dijatuhi hukuman. Berdasarkan audit BPKP Kepri, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 5,9 miliar.
“Peran EY adalah memberikan otorisasi pencairan deposito tanpa prosedur yang benar dan memberikan akses IT yang seharusnya tidak diberikan. Tindakannya memperkaya pihak lain,” ungkap Roy.
Selama penyidikan, kejari telah memeriksa 21 saksi dan mengumpulkan sejumlah dokumen pendukung. EY langsung ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari ke depan. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penasihat hukum EY, Rivai Ibrahim dan Raja Azman, menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Kami berharap sidang dapat dipercepat mengingat terpidana utama sudah dihukum,” ujar Rivai.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. (Rcd)











