Tanjungpinang, lancangkuningnews.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Kepulauan Riau.
Acara ini berlangsung di Ruang Collaboration Room Diskominfo Kepri, Gedung B2 Lt. 3, Pusat Perkantoran Pulau Dompak, pada Kamis (21/11/2024).
Dalam kegiatan tersebut, Sahtiar didampingi oleh Kepala Diskominfo Kepulauan Anambas, Kabid IKP Diskominfo Kepulauan Anambas, serta staf Diskominfo Kepulauan Anambas.
Pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 ini mengusung tema “Komitmen Pimpinan Badan Publik terhadap Keterbukaan Informasi Publik.”
“Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam melaksanakan diseminasi informasi dan pelayanan publik, khususnya terkait keterbukaan informasi melalui PPID. Pelaksanaannya dievaluasi dan dimonitoring oleh Komisi Informasi Provinsi Kepri,” ujar Sahtiar.
Acara ini berlangsung selama tiga hari, mulai 20 hingga 22 November 2024. Setiap kabupaten/kota atau badan publik yang lolos ke tahap verifikasi lanjutan diundang untuk mempresentasikan dan mempertanggungjawabkan laporan hasil pengisian kuesioner Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi.
“Alhamdulillah, kami telah melaksanakan presentasi untuk Kabupaten Kepulauan Anambas. Kami sangat berterima kasih kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri, Bapak Harison, dan para komisioner lainnya atas berbagai masukan serta saran positif yang diberikan.
*Kami berharap ke depan, pelayanan publik terkait keterbukaan informasi di Kabupaten Kepulauan Anambas yang sudah baik ini dapat menjadi semakin baik,” tutup Sahtiar.















