Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar konferensi pers terkait pelaksanaan Operasi Wira Waspada yang berlangsung di Kantor Imigrasi Dataran Engku Putri, Batam, Senin (13/4/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan kinerja terbaik secara profesional di bidang keimigrasian.
Ia menjelaskan, salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Operasi Wira Waspada yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia.
“Hal ini menunjukkan bahwa jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan, pengawasan, serta penindakan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Selain fungsi penegakan hukum, lanjutnya, Imigrasi juga memiliki peran sebagai fasilitator pembangunan. Oleh karena itu, kedua fungsi tersebut harus berjalan selaras agar dapat memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat dan negara.
Dalam operasi yang dilaksanakan selama periode Maret hingga April 2026 tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 6 warga negara asing (WNA), yang terdiri dari 5 warga negara China dan 1 warga negara Malaysia.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para WNA tersebut diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian,” jelas Wahyu.
Ia mencontohkan, terdapat WNA yang menggunakan fasilitas visa on arrival (VoA), namun terindikasi melakukan aktivitas bekerja, seperti di sektor konstruksi maupun memberikan pelatihan olahraga.
Terkait sanksi, pihak Imigrasi menyatakan bahwa para WNA tersebut kemungkinan besar akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.















