Dekat Masjid dan Lingkungan Sekeliling Padat Penduduk, Grand House Kost Bengkong Diduga Jadi Tempat Maksiat

Minggu, 15 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 645

Batam, Lancangkuningnews.com – Keberadaan Grand House Kost menuai sorotan warga sekitar  lokasi berada di Jalan Mentok Nomor 29, Bengkong Otorita, Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam kota. (15/2/2026)

Tempat kost tersebut diduga menjadi lokasi praktik prostitusi, dengan modus terpampang papan nama RedDoorz, tetapi aktivitasnya tidak dapat diupload di aplikasi tersebut.

Informasi yang dihimpun media ini dari salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, aktivitas di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan meresahkan masyarakat.

Saya sudah lama tinggal di sini. Pemilik Grand House Kost itu Alvin alias On Phin. Dia juga punya beberapa lokasi kost lain di Batam,” ungkapnya.

Menurutnya, mobil berbagai merek kerap keluar masuk lokasi tersebut dengan pengemudi yang berbeda-beda. Bahkan, kata dia, tidak jarang pasangan pria dan wanita masuk ke dalam gedung kost layaknya pasangan suami istri, serta ada pula pria yang datang sendiri seperti menginap di hotel keluar pagi hari.

Kalau dilihat dari aktivitasnya, jelas mencurigakan. 

Parkir mobil silih berganti. Kadang penghuni berdampingan seperti pasangan seperti suami istri, kadang pria sendiri.

Lokasinya juga dekat dengan pemukiman warga dan tidak jauh dari Masjid Darut Taqwa,” ujarnya.

Sumber itu juga mengatakan mayoritas penghuni berasal dari kalangan wanita pemandu lagu (LC) maupun terapis, yang diduga menjalankan pekerjaan ganda di luar pekerjaan utamanya. Selain itu, tidak menutup kemungkinan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika dapat terjadi di dalam kamar kost yang berjumlah sekitar 52 unit.

Lebih lanjut, narasumber tersebut mengaku mendengar kabar adanya oknum aparat penegak hukum (APH) yang diduga membekingi operasional kost tersebut. Ia juga menilai pihak RT/RW telah dibungkam dan tidak mungkin tidak mengetahui aktivitas yang berlangsung.

Tinjauan Hukum

Jika terbukti menjadi tempat praktik prostitusi, pengelola atau pihak yang memfasilitasi dapat dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang perbuatan memudahkan perbuatan cabul, serta Pasal 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur larangan distribusi dan akses terhadap konten yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik.

Apabila terdapat unsur penyalahgunaan narkotika, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat bagi pengguna maupun pengedar.

Tanggapan Pemerintah

Lurah Tanjung Buntung memilih bungkam, saat dihubungi melalui WhatsApp.

Sementara, Camat Bengkong, Fairus Batubara, saat dikonfirmasi menyampaikan akan menindaklanjuti informasi tersebut.

Terima kasih, akan kami lakukan koreksi,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen Grand House Kost maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tersebut.

Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah setempat segera meninjau legalitas gedung tersebut untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan masyarakat. (Tim)

Berita Terkait

PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS
Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
Perkuat Layanan Energi Penerbangan, BP Batam Gandeng Pertamina Patra Niaga
Tekanan Fiskal Menguat, Iwan Taruna Dorong APBD 2027 Inhil Lebih Selektif dan Berpihak
Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam
Amsakar Ikut Jalan dan Senam Bersama Ribuan Warga Batu Ampar, Tekankan Pentingnya Kekompakan
Amsakar ke KAHMI: Mari Bergerak Bersama Membangun Batam
Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Berkomitmen

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:53 WIB

PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS

Jumat, 18 September 2026 - 19:18 WIB

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Jumat, 18 September 2026 - 17:04 WIB

Perkuat Layanan Energi Penerbangan, BP Batam Gandeng Pertamina Patra Niaga

Selasa, 15 September 2026 - 15:48 WIB

Tekanan Fiskal Menguat, Iwan Taruna Dorong APBD 2027 Inhil Lebih Selektif dan Berpihak

Senin, 14 September 2026 - 12:59 WIB

Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam

Berita Terbaru

Informasi Gangguan PLN Batam (dok/photo)

Batam

Informasi Gangguan Listrik PLN Batam

Minggu, 20 Sep 2026 - 18:57 WIB

PIKORI BP Batam Serahkan Bantuan Kemanusiaan Korban NTT melalui BAZNAS (ket/photo)

Pilihan Editor

PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:53 WIB

error: Content is protected !!