Anambas, Lancangkuningnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas Menggelar konferensi pers mengamankan tiga tersangka kasus narkotika, salah satunya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Camat Siantan Tengah.
Kapolres Anambas diwakili oleh Wakapolres Anambas, Kompol Shallulahuddin SH, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Anambas, Selasa (11/11/2025).
“Diduga Tiga tersangka pelaku yang kami amankan berinisial AZ (ASN/Camat Siantan Tengah), CD, dan DS (wiraswasta),” ungkap Sallahudin.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat total 1,93 gram. Ketiganya kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132, serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Selain melakukan penegakan hukum, Polres Anambas juga terus menggiatkan sosialisasi bahaya narkoba hingga ke desa-desa, bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Masyarakat diminta untuk tidak menyentuh atau mengambil bungkusan mencurigakan yang ditemukan di lingkungan sekitar, dan segera melapor kepada aparat kepolisian atau perangkat desa.
Sebagai langkah pencegahan lanjutan, Polres Anambas akan berkoordinasi dengan Bupati Kepulauan Anambas untuk mengadakan penyuluhan serta tes urine rutin bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. (Fn)















