Bintan – lancangkuningnews.com : Kementerian Lingkungan Hidup /Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dengan tegas menyegel lokasi penimbunan pantai PT. Ganda Sari, Rabu (24/02/2026).
Dari Hasil Verifikasi Lapangan di lokasi Kawasan Industri Gandasari Shipyard Bintan, antara lain, Pada saat ini PT Gandasari Shipyard Bintan belum memiliki AMDAL, selanjutnya, Pada saat ini PT Gandasari Shipyard Bintan bekerja dengan berdasarkan Persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup usaha industri galangan kapal, fasilitas dan dermaga.
PT Gandasari Shipyard Bintan di Kabupaten Bintan kepulauan Riau sesuai dengan Keputusan Bupati Bintan Nomor 17072501121010008, tanggal 17 Juli 2025 dan Persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup usaha industri pembangunan dan reparasi kapal tugboat dan tongkang di Kabupaten Bintan kepulauan Riau oleh PT Gandasari Shipyard Bintan sesuai dengan Keputusan Bupati Bintan Nomor 09072501121010034 tanggal 09 Juli 2025.

Untuk itu, Kegiatan saat ini sudah dalam tahap kontruksi berupa, Pembangnan fasilitas / unit utama dan fasilitas /unit pendukung, Mobilisasi peralatan dan materialPembangnan fasilitas / unit utama dan fasilitas /unit pendukung fasilitas budidaya, Pembersihan dan Pematangan lahan.
Pada lokasi kegiatan sudah terdapat beberapa bangunan baik untuk fasilitas kantor maupun basecamp. Kegiatan fasilitas ini menghasilkan air limbah domestik baik dari toilet (kamar mandi) dan kantin. Air limbah domestik yang dihasilkan ditampung di kolam septic tank dan menurut pihak perusahaan, air limbah domestik tersebut disalurkan ke pihak ketiga (sedot tinja).
Terkait Adanya kegiatan reklamasi pantai/penimbunan pantai (main jetty dan loading jetty) pada koordinat 0⁰52’19”N, 104⁰36’44”E. Adanya Lokasi reklamasi berada di sekitar kawasan hutan mangrove. Lokasi reklamasi pantai ini tidak terlingkup di dalam dokumen lingkungan PT Gandasari Shipyard Bintan.
Pada kegiatan reklamasi pantai/penimbunan pantai (main jetty downloading jetty), terdapat sejumlah tanaman/tegakan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas reklamasi, Kegiatan ini juga belum memiliki PKKPRL.
Berdasarkan informasi dari perusahaan bahwa kegiatan cut and fill (pematangan lahan) di mulai sejak bulan Oktober 2025 dengan luas kurang lebih 15 hektar.
Editor : Gindo Hp.












