Tembilahan – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/1/2026/UP tentang Tertib Ramadan 1447 H/2026 M guna menciptakan suasana aman, tertib, dan khusyuk selama bulan suci Ramadan.
Surat edaran yang ditetapkan pada 17 Februari 2026 itu ditandatangani oleh Bupati Indragiri Hilir, Herman, dan ditujukan kepada pengurus rumah ibadah serta para pelaku usaha di seluruh wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir, Ahmad Husairi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawasan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pengawasan dilakukan bukan semata penindakan, tetapi sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan ibadah selama Ramadan,” ujarnya.
Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan unsur TNI-Polri serta instansi terkait guna memastikan pelaksanaan surat edaran berjalan efektif di seluruh wilayah Indragiri Hilir.
Sejumlah ketentuan turut diberlakukan bagi pelaku usaha agar tetap menghormati pelaksanaan ibadah Ramadan. Menanggapi kebijakan tersebut, manajemen Barcelona KTV menyatakan kesiapannya mematuhi aturan pemerintah daerah demi menjaga suasana yang kondusif.
“Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah. Penutupan sementara selama Ramadan merupakan bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan manajemen Grand Royal KTV yang menegaskan komitmen untuk mengikuti seluruh ketentuan dalam surat edaran tersebut.
“Kami akan menjalankan aturan sesuai edaran dan berharap Ramadan tahun ini berjalan aman, tertib, serta membawa keberkahan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap surat edaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui kebijakan ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara aktivitas masyarakat dan kekhusyukan ibadah selama bulan suci Ramadan. (Thonk)












