Wartawan Natuna Layangkan Somasi ke Akun Anonim, Diduga Cemarkan Profesi dan Langgar UU ITE

Natuna, Lancangkuningnews.com – Organisasi Profesi Wartawan di Kabupaten Natuna sepakat melayangkan somasi terhadap akun anonim di grup WhatsApp “Berita Natuna–Grup CCTV-Nya Masyarakat Natuna” yang diduga menyerang kehormatan profesi dan berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Selasa (17/2/2026).

Organisasi yang tergabung mencakup Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Persatuan Jurnalis Natuna (PJN), Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Somasi bernomor 001/WARTAWAN NATUNA/II/2026 itu dilayangkan pada 16 Februari 2026. Tembusan surat telah diterima admin grup WhatsApp, Sayed Mukhtarhadi (Abib Jong), serta Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Natuna, Iptu Richie Putra.

Dalam surat tersebut, organisasi profesi wartawan menilai pernyataan akun anonim tertanggal 14 Februari 2026 memuat frasa yang menyerang kehormatan profesi, seperti penyebutan “Oknum Wartawan Abal-Abal” dan tudingan bahwa wartawan merusak serta menghambat pembangunan.

Pernyataan itu dinilai berpotensi melanggar Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 28 UU ITE yang mengatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian, permusuhan, atau merugikan pihak lain melalui media elektronik.

Dalam somasi tersebut, pihak yang bersangkutan diminta memberikan klarifikasi secara terbuka, menyampaikan Permohonan Maaf, serta membuktikan atau secara jelas menyebutkan pihak yang dimaksud sebagai “Oknum”.

Jika tuduhan tidak dapat dibuktikan, maka pernyataan itu dinilai sebagai tudingan tanpa dasar yang berpotensi melanggar hukum.

Organisasi Profesi Wartawan sepakat memberikan waktu 3 x 24 jam untuk klarifikasi. Apabila tidak ada itikad baik, mereka menyatakan akan menyampaikan aduan resmi kepada aparat penegak hukum.

Jika ditemukan unsur pidana, langkah tersebut akan ditingkatkan menjadi laporan polisi sesuai prosedur yang berlaku.

Ketua PWI Kabupaten Natuna, Muhammad Rapi, menegaskan somasi bukan bentuk anti kritik.

Kami terbuka terhadap kritik. Namun tuduhan tanpa dasar yang menyerang kehormatan profesi tidak dapat dibiarkan. Ini soal menjaga marwah pers,” ujarnya.

Ketua PJN, Roy Parlin Sianipar, menyatakan ruang digital harus dijaga tetap sehat dan bertanggung jawab.

“Kebebasan berpendapat dilindungi, tetapi tidak boleh digunakan untuk mendeligitimasi profesi tanpa bukti,” katanya.

Ketua IWOI Natuna, Baharullazi, menilai penggunaan akun anonim untuk menyerang profesi berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal.

Jika ini dibiarkan, ruang publik akan dipenuhi narasi yang tidak akuntabel,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua SMSI Kabupaten Natuna, Doni Papilius, menambahkan langkah somasi merupakan upaya proporsional sebelum menempuh jalur hukum.

Kami memilih langkah hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Kami berharap ada klarifikasi dan penyelesaian yang baik,” ujarnya.

Seluruh organisasi Profesi Wartawan menegaskan komitmen menjaga Independensi Pers dan Profesionalisme Jurnalistik di daerah, serta memastikan ruang publik tetap beretika dan berimbang. (Fn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!