Batam – lancangkuningnews.com : Masih ingat, pada Senin (1/12/2025) malam yang lalu, masa kepemimpinan Zaky Firmansyah kepala kantor Bea Cukai Batam, patroli laut Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal menggunakan kapal kayu (pompong) tanpa nama di Perairan Pulau Ngenang dan berhasil menggagalkan penyeludupan rokok ilegal tanpa dokumen kepabeanan dan tanpa dilekati pita cukai dengan total 115.200 batang rokok merek PSG.

Untuk itu, kepala Bea Cukai Batam yang baru, Agung Widodo,S.Sos juga akan komitmen memberantas peredaran rokok merek PSG di Daerah kepabeanannya.
Bea Cukai Batam menegaskan konsistensi pengawasan di wilayah perairan Kepulauan Riau sebagai upaya memutus peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan merusak iklim persaingan usaha Nasional.
Pada dasarnya, peredaran rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pasal 54 dan 56 UU Cukai secara tegas melarang produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal. Penjual rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan UU Cukai, yaitu: Pasal 54: Setiap orang yang membuat atau menjual rokok tanpa cukai dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Pasal 55: Jika seseorang menjual rokok dengan pita cukai bekas, palsu, atau salah peruntukan, dapat dikenakan denda hingga 5 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56: Pihak yang memperjualbelikan atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda dan penyitaan barang ilegal tersebut. Selain sanksi pidana, pihak berwenang juga dapat melakukan tindakan tegas berupa razia dan penyitaan rokok ilegal di pasaran.
Pembeli, terutama yang membeli dalam jumlah besar atau untuk diperjualbelikan kembali, juga dapat dianggap turut serta dalam peredaran barang ilegal. Sehingga dapat terjerat pasal-pasal dalam UU Cukai dengan ancaman denda atau pidana.
(Gindo HP)












