Tembilahan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar serta gratifikasi.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.4.4/384/DISDUK DAN CAPIL tentang Larangan Pungutan Biaya dan Gratifikasi dalam Pengurusan Administrasi Kependudukan di lingkungan Disdukcapil Kabupaten Indragiri Hilir.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai bentuk penguatan integritas aparatur sipil negara (ASN) serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya.
Kebijakan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Serta Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Bagi masyarakat juga disampaikan agar tidak memalsukan dokumennya, dan bagi yang terbukti melakukan pemalsuan dalam proses pengurusan dokumen kependudukan dapat dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa Hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun. Dan denda hingga Rp75.000.000.
Selain itu, jika ASN dari Dinas Disdukcapil ada meminta sejumlah uang terhadap masyarakat, segera laporkan dan membawa bukti-bukti agar cepat di tangani. ASN diwajibkan untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya. Penolakan gratifikasi menjadi bagian dari komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir, Meiza Hardi, S.Sos, menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami memastikan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Indragiri Hilir tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Jika ada oknum yang mencoba melakukan pungutan atau menerima gratifikasi, itu adalah pelanggaran serius dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Meiza Hardi.
Ia juga menambahkan bahwa integritas dan profesionalisme aparatur menjadi prioritas utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas. Pelayanan adalah kewajiban kami sebagai aparatur negara. Jika menemukan indikasi pelanggaran, silakan laporkan melalui kanal pengaduan resmi agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Menurutnya, komitmen ini merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Indragiri Hilir.
Disdukcapil Inhil mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pungutan liar atau pelanggaran dalam proses pelayanan.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Indragiri Hilir semakin profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Pelayanan administrasi kependudukan adalah hak masyarakat dan wajib diberikan secara gratis sesuai ketentuan perundang-undangan,” demikian penegasan dalam edaran tersebut.(Thonk)












