Cegah Buang Sampah Sembarangan, Satpol PP Anambas Edukasi Warga Sanksi Perda

Anambas, Lancangkuningnews.com – Rapat Koordinasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Persampahan di Kecamatan Siantan dilaksanakan di Aula Mako Satpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Lantai III, Senin (2/2/2026).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Rasyid, SE, menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

Dalam rapat tersebut, disepakati pembuatan tulisan atau pamflet yang akan ditempel di titik-titik tertentu. Pamflet tersebut berisi edukasi terkait sanksi dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018, yakni denda hingga Rp50 juta dan kurungan maksimal enam bulan bagi pelanggar.

“Penegakan Perda ini merupakan tugas Satpol PP, namun langkah awal yang harus dilakukan adalah memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujar Camat Siantan.

Masyarakat diimbau untuk membuang sampah pada Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang telah ditetapkan. Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) bersama camat, lurah, serta pemerintah desa akan melakukan pembenahan dan pengaturan TPS.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga akan diperkuat melalui pemasangan pengumuman atau pamflet di sudut-sudut kota dan titik pemukiman warga.

Melalui upaya ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya semakin meningkat demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat di Kecamatan Siantan. (Fn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!