Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas Ungkap Dugaan Kasus Narkotika, Amankan 58,33 Gram Sabu

Anambas, Lancangkuningnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 58,33 gram.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya diungkap pada 8 Januari 2026. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas Satresnarkoba mengamankan terduga pelaku berinisial S (33) pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas menyampaikan, barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 58,33 gram, satu buah tas ransel warna hitam, serta satu unit handphone.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kepulauan Anambas. Ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta wujud keseriusan kami melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkotika,” tambahnya.

Terduga pelaku berinisial S yang merupakan laki-laki kelahiran tahun 1992, berprofesi sebagai nelayan, dan berdomisili di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur. Dalam proses pengungkapan, polisi turut melibatkan saksi dari unsur pemerintah desa dan masyarakat setempat.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain. (Fn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!