Anambas, Lancangkuningnews.com – Pemerintah Desa Landak, Kecamatan Jemaja, menggelar musyawarah desa (Musdes) dalam rangka penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Landak, Senin (19/1/2026).
Musyawarah desa ini dihadiri oleh Kepala Desa Landak, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), staf Kecamatan Jemaja, pendamping desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas, serta perwakilan masyarakat.
Kepala Desa Landak, Amirullah, menyampaikan bahwa BLT Dana Desa merupakan bentuk kepedulian pemerintah desa terhadap masyarakat yang membutuhkan. Ia menegaskan bahwa proses penetapan penerima harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Hasil musyawarah ini menjadi dasar penetapan KPM BLT DD Tahun 2026. Semua dilakukan secara terbuka agar tepat sasaran,” ujar Amirullah.
Musyawarah desa tersebut bertujuan untuk memastikan proses penetapan KPM BLT DD berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil musyawarah, ditetapkan sebanyak 20 keluarga sebagai KPM BLT DD Tahun 2026. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2025 yang sebelumnya mencapai 27 KPM.
Sementara itu, Staf Kecamatan Jemaja, Donald Febrison, menegaskan bahwa keputusan penetapan KPM BLT DD merupakan hasil musyawarah dan mufakat bersama, bukan keputusan sepihak dari pemerintah desa.
“Kami memastikan proses ini berjalan sesuai aturan dan merupakan kesepakatan bersama seluruh pihak yang hadir,” pungkasnya. (Fn)












