Tembilahan — Peredaran kacang tanah ilegal di sejumlah pasar tradisional Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kian meresahkan. Produk pertanian yang diduga berasal dari luar negeri tersebut dengan mudah ditemukan di lapak-lapak pedagang, tanpa label resmi, izin edar, maupun kejelasan asal-usul barang.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan aparat Bea dan Cukai. Sebagai daerah yang memiliki jalur perairan luas dan rawan penyelundupan, Inhil semestinya mendapat pengawasan ekstra ketat terhadap lalu lintas barang, khususnya komoditas pertanian.
Kacang tanah ilegal dijual dengan harga relatif murah. Kondisi ini secara perlahan mematikan daya saing petani lokal. Produk impor ilegal yang bebas pajak dan bea masuk jelas menciptakan persaingan tidak sehat dan berpotensi membuat petani kacang tanah Inhil merugi.
“Kalau barang ilegal terus dibiarkan masuk, petani lokal bisa gulung tikar. Ini jelas tidak adil,” ujar salah seorang pedagang dengan nama samaran (ZL) di Pasar Tembilahan, Jumat (23/1/2026).
Minimnya penindakan di lapangan semakin menguatkan dugaan bahwa pengawasan belum berjalan maksimal. Hingga kini, belum terlihat langkah tegas berupa razia rutin ataupun penelusuran jalur distribusi kacang tanah ilegal tersebut.
Selain merugikan petani dan pedagang lokal, peredaran produk ilegal juga berpotensi membahayakan konsumen. Tanpa pengawasan mutu dan standar kesehatan, kualitas serta keamanan produk patut dipertanyakan.
Masyarakat mendesak Bea Cukai bersama instansi terkait agar tidak tutup mata. Penegakan hukum harus dilakukan secara serius, transparan, dan berkelanjutan, bukan sekadar reaksi sesaat.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, Inhil berisiko menjadi “surga” bagi barang ilegal. Dampaknya bukan hanya pada ekonomi daerah, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Perlindungan terhadap petani lokal dan konsumen harus menjadi prioritas utama. (Thonk)












