APBD Inhil Belum Disahkan, Joni Hendra Peringatkan Potensi Kerugian Daerah

Tembilahan — Belum disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) hingga melewati batas waktu menuai sorotan. Tokoh pemuda pemerhati kebijakan publik, Joni Hendra, mengingatkan potensi kerugian besar yang dapat dialami daerah akibat keterlambatan tersebut.

Menurut Joni, keterlambatan pengesahan APBD bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berisiko menghilangkan insentif fiskal dari pemerintah pusat.

Jika APBD disahkan melewati batas waktu, Inhil berpotensi kehilangan bonus atau insentif fiskal dari Kementerian Keuangan. Nilainya bisa mencapai Rp20 miliar hingga Rp 30 miliar,” ujarnya, Jumat (16/1/2026).

Ia menjelaskan, insentif tersebut diberikan kepada daerah yang taat regulasi, tepat waktu dalam pengesahan APBD, serta memiliki kinerja pengelolaan keuangan yang baik.

Ini menyangkut kredibilitas tata kelola pemerintahan daerah. APBD yang terlambat disahkan bisa dinilai sebagai lemahnya perencanaan dan penganggaran,” tegasnya.

Joni juga mengingatkan dampak keterlambatan APBD akan dirasakan langsung oleh masyarakat, seperti terhambatnya program pembangunan, tertundanya pembayaran kegiatan, hingga melambatnya roda ekonomi lokal.

Yang dirugikan bukan hanya pemerintah daerah, tetapi masyarakat luas. Program infrastruktur, pelayanan publik, bantuan sosial, hingga aktivitas ekonomi bisa tersendat,” tambahnya.

Ia mendorong eksekutif dan legislatif di Inhil untuk mengedepankan kepentingan publik dan segera membangun komunikasi yang konstruktif demi percepatan pengesahan APBD.

Perbedaan pandangan itu wajar dalam demokrasi. Namun jangan sampai rakyat menjadi korban. APBD adalah instrumen utama pembangunan,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Joni berharap seluruh pihak segera menemukan titik temu guna menyelamatkan potensi kerugian daerah.

Kita masih punya kesempatan. Yang dibutuhkan sekarang adalah komitmen, tanggung jawab, dan keberpihakan yang jelas kepada rakyat,” pungkasnya. (Thonk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!