Natuna – Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap asisten rumah tangga (ART) di bawah umur yang melibatkan Camat Pulau Tiga Barat menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai rapor merah bagi Pemerintah Kabupaten Natuna dalam melindungi pekerja anak.
Oknum camat tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Pemkab Natuna sambil menunggu proses hukum yang kini ditangani Polres Natuna. Dugaan pencabulan ini pertama kali terungkap dari laporan keluarga korban.
Paman korban, Satar, menyebut peristiwa tersebut diduga terjadi sejak Oktober 2025 dan dilakukan berulang kali.
“Keponakan saya mengaku sudah lima kali dicabuli. Korban selalu diancam sehingga takut menceritakan kepada keluarga,” ujar Satar.
Ia mengungkapkan, dugaan perbuatan asusila itu terjadi di rumah terlapor. Bahkan, keluarga menduga istri terlapor telah mengetahui kejadian tersebut sejak Desember 2025, namun tidak melaporkannya ke pihak berwajib.
Karena tidak sanggup menanggung tekanan, korban akhirnya mengungkapkan kejadian itu kepada keluarga yang kemudian melaporkannya secara resmi ke Polres Natuna.
Meski laporan telah diterima, pihak keluarga menyayangkan terlapor hingga kini belum ditahan.
Menanggapi kasus tersebut, Wakil Bupati Natuna, Jarmin, menyatakan terlapor telah dinonaktifkan sejak 7 Januari 2026.
“Sudah kami nonaktifkan sementara agar yang bersangkutan fokus menjalani proses hukum,” kata Jarmin.
Sebagai langkah menjaga kelangsungan pelayanan publik, Pemkab Natuna menunjuk Sekretaris Camat Pulau Tiga Barat, Nico Lukmana, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Camat berdasarkan Surat Perintah Bupati Natuna Nomor 800.1.11.1/020/BKPSDM/I/2026.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, mengungkapkan sepanjang 2025 terdapat tiga ASN yang diberhentikan secara permanen akibat pelanggaran hukum. Untuk kasus Camat Pulau Tiga Barat, proses masih dalam tahap penyelidikan karena belum berkekuatan hukum tetap.
Aktivis perempuan Natuna, Aprianti, mendesak agar penanganan kasus ini dipercepat dan pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Saya mendukung kepolisian menangani kasus ini dengan berpedoman pada kepentingan terbaik bagi anak, sesuai UU Perlindungan Anak, UU SPPA, dan aturan terkait lainnya. Pemerintah daerah juga harus memberi perhatian serius terhadap perlindungan pekerja di bawah umur, khususnya di wilayah perbatasan,” tegasnya.
Kasus ini bahkan mendapat perhatian pemerintah pusat. Staf Khusus Presiden Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan dilaporkan telah mengirim utusan ke Natuna untuk memastikan penanganan berjalan serius dan bertanggung jawab.
Di tengah sorotan publik, kasus ini menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum dan integritas aparatur negara di Kabupaten Natuna, sekaligus pengingat bahwa ASN terikat tidak hanya oleh hukum pidana, tetapi juga kode etik dan disiplin sebagai pelayan masyarakat. (Red)












