Pekanbaru, Lancangkuningnews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maiman Limbong, SH., MH. menghadirkan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Inhil. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Jumat (9/1/2026).
Dalam persidangan, JPU Maiman Limbong menggali keterangan saksi terkait fungsi pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap Baznas. Hal ini menyoal posisi bupati yang secara regulasi memiliki kewenangan dalam pengusulan serta pengangkatan pimpinan Baznas di tingkat daerah.
Namun, jalannya pemeriksaan saksi dinilai tidak maksimal. Jaksa terlihat kewalahan lantaran saksi yang dihadirkan kerap terdiam dan memberikan jawaban singkat, sehingga sejumlah pertanyaan penting tidak terjawab secara rinci.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan sejumlah saksi lain, baik dari internal Baznas maupun unsur pemerintah daerah. Para saksi tersebut dimintai keterangan untuk mengungkap alur pengelolaan dana Baznas Inhil, termasuk proses pengadaan paket bantuan yang kini menjadi pokok perkara.
Majelis hakim menegaskan, seluruh keterangan saksi yang terungkap di persidangan akan menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi perkara secara menyeluruh. Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (Red)












