TEMBILAHAN, – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Mohammad Wahyudin, menegaskan bahwa Universal Health Coverage (UHC) bukan sekadar slogan, melainkan mimpi dan harapan masyarakat Inhil untuk mendapatkan jaminan kesehatan semesta.
Hal itu disampaikannya dalam rapat di Gedung DPRD Inhil, Jalan Soebrantas Tembilahan, Selasa (6/1/2026).
Menurut Wahyudin, sebagai komisi yang membidangi kesehatan, Komisi IV memiliki tanggung jawab besar mengawal kebijakan pemerintah agar benar-benar berpihak pada masyarakat.
“UHC ini adalah mimpi kami di Komisi IV dan masyarakat Inhil. Jangan hanya jadi slogan, tapi harus dikaji dan dijalankan dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.
Wahyudin mengungkapkan, persoalan serius muncul setelah adanya pengurangan budget sharing dari Pemerintah Provinsi Riau. Jumlah peserta BPJS yang sebelumnya mencapai sekitar 186 ribu orang kini menyusut menjadi sekitar 130 ribu peserta dari provinsi. Sementara kuota dari pemerintah pusat tetap 70 ribu dan dari kabupaten 35 ribu peserta.
“Artinya, ada sekitar 56 ribu peserta yang terpangkas. Dampaknya sangat besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Akibat pemangkasan tersebut, peserta BPJS yang baru mendaftar pada bulan berjalan tidak lagi langsung aktif, melainkan baru bisa digunakan pada bulan berikutnya. Kondisi ini dinilai sangat merugikan, terutama bagi warga tidak mampu yang tiba-tiba sakit.
“Pertanyaannya sederhana tapi krusial, bagaimana dengan biaya pengobatan warga saat BPJS mereka belum aktif? Ditanggung pemerintah atau harus mandiri?” kata Wahyudin.
Ia menekankan, DPRD tidak sedang membahas angka semata, melainkan nasib manusia. Menurutnya, jangan sampai masyarakat miskin justru kehilangan hak atas jaminan kesehatan.
“Yang kami bicarakan ini manusia, bukan angka. Jangan sampai yang benar-benar miskin dikorbankan, sementara yang seharusnya tidak berhak masih terdata,” tegasnya lagi.
Dinas Kesehatan Inhil mengakui bahwa pengurangan kuota dari Provinsi Riau berdampak besar terhadap pelaksanaan UHC. Untuk tahun 2026, kuota PBI APBD Kabupaten Inhil hanya sekitar 7.500 peserta, atau sekitar 500–600 orang per bulan. Angka ini turun drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang bisa mencapai lebih dari 1.200 peserta per bulan.
Kepala Dinas Kesehatan Inhil, dr. Udin Syafrudin, M.Kes, membenarkan adanya pemangkasan tersebut. “Awalnya kuota dari provinsi sekitar 186 ribu peserta, sekarang tinggal 130 ribu. Dari pusat tetap 70 ribu dan kabupaten 35 ribu,” jelasnya.
Ia menambahkan, akibat kondisi itu tingkat keaktifan kepesertaan BPJS Inhil saat ini hanya berada di kisaran 72 persen, masih di bawah standar prioritas UHC sebesar 80 persen. Konsekuensinya, pendaftaran BPJS tidak bisa lagi langsung aktif di hari yang sama.
“Mulai Februari, pendaftaran baru aktif di bulan berikutnya. Kami masih berupaya agar bisa dipercepat,” ujarnya.
Dr. Udin menegaskan bahwa yang paling terdampak adalah masyarakat tidak mampu yang mendadak sakit dan belum terdaftar atau baru mendaftar BPJS.
“Merekalah yang paling bermasalah dalam kondisi ini,” ucapnya.
Komisi IV DPRD Inhil juga menyoroti proses reaktivasi BPJS yang bisa memakan waktu hingga 3×24 jam. Di lapangan, masih banyak warga yang mengeluh diminta membayar biaya pengobatan meski sudah mengantongi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Laporan seperti ini sering kami terima. Sudah dinyatakan aktif, tapi di rumah sakit masih diminta bayar. Ini tidak boleh terus terjadi,” tegas Wahyudin.
Sekretaris Dinas Sosial, Yusma, menjelaskan bahwa penonaktifan puluhan ribu peserta PBI disebabkan banyaknya data yang tidak valid, seperti perbedaan NIK, nama, maupun domisili.
“Kalau data tidak sinkron, sistem otomatis menonaktifkan. Hanya data yang valid yang bisa direaktivasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengurangan kuota PBI dari Provinsi Riau murni disebabkan keterbatasan kemampuan keuangan daerah, bukan karena perubahan indikator kesejahteraan masyarakat.
DPRD Inhil menilai kondisi ini berpotensi memicu persoalan sosial serius jika tidak segera ditangani. Penonaktifan massal BPJS dinilai bertentangan dengan semangat UHC yang selama ini digaungkan pemerintah.
“Kalau yang mampu dinonaktifkan, itu wajar. Tapi yang benar-benar miskin jangan dikorbankan. Ini soal tanggung jawab negara,” tegas Wahyudin.
Komisi IV mendesak pemerintah daerah segera melakukan pendataan ulang masyarakat miskin, memperbaiki basis data, serta membuka kebijakan darurat agar warga tidak mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan saat sakit mendadak.
Hingga berita ini diturunkan, DPRD Inhil dan dinas terkait belum menemukan titik kesepahaman atas persoalan tersebut. Dalam waktu dekat, DPRD berencana memanggil seluruh rumah sakit dan puskesmas se-Inhil guna mencari solusi bersama.
Dengan tingkat keaktifan kepesertaan yang masih di kisaran 72 persen, target UHC 80 persen di Inhil dinilai terancam sulit tercapai tanpa langkah luar biasa dan penambahan intervensi anggaran.












