Tanjungpinang – Pada saat palu hakim terakhir diketukkan dan ruang sidang kembali lengang, pekerjaan hukum sejatinya belum berakhir. Justru di fase inilah hukum diuji keteguhannya—apakah putusan benar-benar diwujudkan, atau sekadar berhenti sebagai teks yuridis. Di balik tahap penentu ini, terdapat peran yang tidak banyak dikenal publik, namun menentukan kredibilitas penegakan hukum itu sendiri.
Di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, peran tersebut dijalankan oleh Roy Huffington Harahap, yang saat ini mengemban amanah sebagai Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Asisten Tindak Pidana Khusus. Ia berada pada simpul akhir sistem peradilan pidana, memastikan kesinambungan antara putusan pengadilan dan pelaksanaannya di lapangan berjalan sesuai hukum dan rasa keadilan.
_*Tanggung Jawab di Tahap Akhir Penegakan Hukum_*
Bidang upaya hukum luar biasa, eksekusi, dan eksaminasi bukanlah ruang kerja yang ramai sorotan. Namun di sanalah kepastian hukum diuji secara nyata. Pada perkara tindak pidana khusus—yang sering kali melibatkan kepentingan negara dan perhatian publik luas—setiap kekeliruan di tahap akhir dapat meruntuhkan kepercayaan terhadap institusi hukum.
Roy memaknai tugas ini sebagai bentuk kehadiran negara yang sesungguhnya. Baginya, hukum tidak cukup diputus, tetapi harus dijalankan secara konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa eksekusi dan evaluasi yang tepat, keadilan berisiko kehilangan makna praktisnya.
_*Profesionalisme yang Dibangun oleh Proses Panjang_*
Pendekatan Roy dalam bekerja dikenal tenang, sistematis, dan penuh kehati-hatian. Setiap langkah diambil dengan memastikan prosedur hukum berjalan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam dinamika perkara tindak pidana khusus yang kompleks, kecermatan administratif dan ketajaman analisis hukum menjadi kunci utama.
Namun ketegasan hukum baginya tidak berdiri sendiri. Nilai etika dan kemanusiaan tetap menjadi bagian penting dalam menjalankan kewenangan. Keseimbangan inilah yang membentuk gaya kepemimpinan dan cara pandangnya dalam mengemban tanggung jawab sebagai jaksa.
_*Perjalanan Karier yang Ditempa dari Bawah_*
Karier Roy Huffington Harahap di Kepulauan Riau dibangun melalui proses panjang dan bertahap. Ia memulai pengabdian pada 1 Desember 2009 sebagai staf tata usaha di Kejaksaan Negeri Karimun. Selama hampir dua tahun, ia menggeluti pekerjaan administratif yang menjadi fondasi awal pemahamannya terhadap sistem kerja kejaksaan.
Tonggak penting berikutnya terjadi pada 4 Agustus 2011, ketika Roy resmi diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Tidak lama berselang, pada tahun 2013, ia dipercaya menjadi Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Natuna. Penugasan di wilayah kepulauan ini membentuk ketangguhan profesional sekaligus kepekaan terhadap tantangan penegakan hukum di daerah perbatasan.
Pada tahun 2015, Roy kembali ke Kejaksaan Negeri Karimun sebagai Jaksa Fungsional, memperluas pengalaman teknis penanganan perkara dan memperdalam kapasitas yuridisnya.
Langkah kariernya kemudian berlanjut ke jabatan struktural. Pada 14 Mei 2018, ia diangkat sebagai Kepala Sub Bagian Protokol dan Pengamanan Dalam Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Di posisi ini, Roy mengemban tanggung jawab manajerial yang menuntut koordinasi, ketelitian, dan pemahaman tata kelola institusi.
Kepercayaan organisasi semakin besar ketika pada tahun 2021 ia ditunjuk sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa. Di jabatan ini, Roy memimpin langsung roda organisasi, memastikan pelaksanaan tugas kejaksaan berjalan efektif, tertib, dan berintegritas.
Pada tahun 2023, ia kembali dipercaya sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan di Kejaksaan Negeri Batam, memperluas peran dalam pengelolaan sumber daya manusia dan pembinaan internal aparatur.
Selanjutnya, pada 14 Juni 2024, Roy ditugaskan sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, menangani perkara-perkara strategis yang memiliki dampak luas bagi kepentingan publik.
Akhirnya, pada 28 April 2025, Roy diangkat sebagai Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, posisi yang diembannya hingga kini.
_*Dedikasi yang Bekerja dalam Senyap_*
Dalam menjalankan tugasnya, Roy meyakini bahwa keberhasilan penegakan hukum merupakan hasil kerja kolektif. Sinergi antarbidang, koordinasi dengan aparat penegak hukum lain, serta ketertiban administrasi menjadi pilar utama yang terus dijaga.
Di balik minimnya sorotan, peran yang dijalankannya justru menentukan apakah hukum benar-benar hadir di tengah masyarakat. Ia memastikan bahwa putusan pengadilan, upaya hukum lanjutan, dan hasil eksaminasi tidak berhenti di atas kertas, melainkan diwujudkan dalam praktik yang adil dan akuntabel.
_*Menjaga Martabat Hukum Negara_*
Melalui perjalanan karier dan pengabdiannya, Roy Huffington Harahap menunjukkan bahwa integritas bukanlah slogan, melainkan sikap yang dibangun dari konsistensi dan tanggung jawab. Dalam kerja-kerja yang senyap namun menentukan, ia turut menjaga martabat hukum negara—agar keadilan tidak hanya diputus, tetapi benar-benar ditegakkan.












