Pemko Batam Gandeng Kejari dalam Persiapan Penerapan KUHP 2026

Batam  – Pemerintah Kota (Pemko) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menandatangani kerja sama sebagai bagian dari persiapan daerah menuju penerapan penuh KUHPpada tahun 2026.

Acara itu sejalan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Penandatanganan itu dilakukan langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Kajari Batam, I Wayan Wiradarma, di Aula Sasana Baharudin Lopa, Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis, 4 Desember 2025.

Kerja sama ini merupakan bagian dari implementasi KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan terintegrasi.

Dalam acara itu, Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI, Agoes Soenanto Prasetyo, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut bertujuan memperkuat penegakan hukum dan menyatukan norma pidana di seluruh Indonesia sesuai cita-cita para pendiri bangsa.

“KUHP yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Nantinya, sistem pemidanaan modern digunakan dengan struktur baru yang lebih berorientasi pada perlindungan dan keseimbangan,” ujarnya.

Menurut Agoes, sistem pemidanaan modern akan membawa perubahan signifikan dengan menekankan pada keadilan korektif, restoratif, serta rehabilitatif (restorative justice). KUHP Nasional mengatur tiga jenis pidana, yakni pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana khusus.

Pidana pokok terdiri atas pidana penjara, pidana penutup, pengawasan, denda, dan kerja sosial.

Pidana kerja sosial ini dikembangkan sebagai alternatif pengganti pidana penjara jangka pendek untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Dalam implementasinya, lanjut Agoes, dukungan regulasi turunan dari pemerintah daerah sangat diperlukan agar pelaksanaan KUHP baru dapat berjalan seragam dan sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!