Batam – PT PLN Batam terus memperkuat langkahnya dalam menjaga keamanan energi melalui kerja sama strategis dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri). Kedua pihak menandatangani Pedoman Kerja Teknis (PKT) Tahun 2026 tentang Pengamanan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum terhadap Aset PLN Batam, yang menjadi pedoman pelaksanaan kolaborasi di seluruh aset dan instalasi kelistrikan strategis.
Penandatanganan PKT ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah disepakati pada 18 Oktober 2023. Kegiatan tersebut menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara PLN Batam dan Ditpamobvit Polda Kepri terus berlanjut secara konsisten dan terarah.
Menjaga Keamanan untuk Stabilitas Energi
Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Samsul Bahri, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memastikan pasokan listrik yang andal dan berkelanjutan bagi masyarakat dan dunia usaha di Batam.
“Ketersediaan energi listrik yang stabil tidak akan tercapai tanpa keamanan yang kuat. Polri, khususnya Ditpamobvit Polda Kepri, adalah mitra penting kami dalam menjaga keamanan instalasi serta menciptakan iklim investasi yang kondusif,” ujar Samsul Bahri.
Lebih jauh, ia menambahkan bahwa pengamanan objek vital nasional tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga wujud komitmen moral PLN Batam dalam menghadirkan energi listrik yang aman dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Profesional dan Adaptif Hadapi Tantangan
Samsul menekankan bahwa dukungan penuh dari Polda Kepri akan memperkuat sistem pengamanan yang lebih profesional, responsif, dan adaptif terhadap tantangan di sektor ketenagalistrikan. Ia berharap, sinergi ini menjadi fondasi kuat bagi keamanan energi dan pembangunan berkelanjutan di Batam.
“Kami berkomitmen menghadirkan pengamanan yang modern dan tangguh, demi memastikan setiap kilowatt energi tersalurkan dengan aman,” tambahnya.
Apresiasi Polri atas Kolaborasi Strategis
Sementara itu, Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Rudy Cahya Kurniawan, mengapresiasi hubungan erat antara Polri dan PLN Batam. Ia menegaskan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam menjaga stabilitas objek vital nasional yang berperan langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Objek vital nasional merupakan infrastruktur penting yang bila terganggu, dapat berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Karena itu, kolaborasi ini menjadi kunci menjaga keamanan dan stabilitas nasional,” ungkap Rudy.
Menguatkan Regulasi dan Kontribusi Negara
Rudy menjelaskan bahwa penandatanganan PKT ini merupakan implementasi dari Perpol Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Kabaharkam Polri Nomor 1 Tahun 2019, serta mendukung pelaksanaan PNBP sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020.
Dengan demikian, kerja sama ini tidak hanya memperkuat aspek keamanan, tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan negara.
Kami berharap PKT ini menjadi pedoman yang jelas di lapangan, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan sinergi antara aparat dan PLN Batam,” tambahnya.
Rincian Pedoman Kerja Teknis 2026
PKT Tahun 2026 mengatur secara rinci beberapa aspek utama kerja sama, antara lain:
- Pengamanan dan pengawalan terhadap personel, barang, serta aset vital PLN Batam.
- Pembinaan teknis sistem pengamanan objek vital nasional.
- Penguatan koordinasi dan komunikasi operasional antara PLN Batam dan Ditpamobvit Polda Kepri
- Evaluasi tahunan untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas kerja sama.
Penandatanganan PKT ini mempertegas komitmen PLN Batam dan Polda Kepri dalam menjaga keamanan aset vital ketenagalistrikan. Kolaborasi ini diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di Kepulauan Riau.
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberi petunjuk dan kekuatan dalam pengabdian kita kepada bangsa dan negara,” tutup Kombes Rudy.












