Kejati Kepri Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Tanah Merah, Direktur PT. BFG Ditahan

Tanjungpinang,  – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menahan tersangka DR, Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan tahun anggaran 2018.

Penahanan dilakukan pada Kamis (13/11/2025), setelah tersangka ditangkap di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara oleh Tim Tabur Kejati Kepri, bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati Sultra dan Kejari Kendari.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, SH, MH, dalam konferensi pers di Lobi Gedung Pidsus Kejati Kepri. Kegiatan itu turut dihadiri Koordinator Bidang Pidsus Roi Carlis, SH, MH, serta para pejabat Pidsus lainnya bersama awak media.

Ismail menjelaskan, DR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2022, namun tidak memenuhi panggilan penyidik dan dinyatakan tidak kooperatif, sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui surat keputusan tertanggal 29 Mei 2024.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antar tim Kejaksaan. Tersangka DR akhirnya berhasil diamankan setelah hampir dua tahun berstatus DPO,” ungkap Ismail.

Perkara ini merupakan lanjutan (splitsing) dari kasus sebelumnya yang sudah memperoleh putusan hukum tetap terhadap BW, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam proyek senilai miliaran rupiah ini, DR berperan sebagai penyedia pelaksana pekerjaan melalui PT Bintang Fajar Gemilang.

Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Kepulauan Riau, proyek pembangunan jembatan sepanjang 20 meter tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,9 miliar.

Atas perbuatannya, DR disangka melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
    atau secara subsidair melanggar
  • Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, tersangka DR ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 13 November hingga 2 Desember 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Bintan, untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” pungkas Ismail.


Sumber: Kasi Penkum Kejati Kepri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!