Batam, Lancangkuningnews.com – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-2, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kepulauan Riau menggelar rangkaian kegiatan yang diawali dengan sosialisasi dan penyuluhan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bagi pelajar SMA dan SMK di Kota Batam.
Kegiatan ini akan berlangsung mulai Kamis, 23 Oktober 2025, di SMKN 7 Batam, dengan tema “Bentengi Pelajar dari Kriminalitas: Tolak Jadi Korban TPPO.”
Sosialisasi tersebut merupakan hasil kolaborasi JMSI Kepri bersama Imigrasi Batam, Ditreskrimum Polda Kepri, dan BP3MI, yang diikuti oleh ratusan pelajar dari 50 sekolah SMA dan SMK se-Batam. Setiap sekolah mengirimkan dua siswa dan satu guru pendamping sebagai peserta.
Sekretaris JMSI Kepri, Hadli, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah awal dari rangkaian acara menuju Musda ke-2 JMSI Kepri.
“Ada serangkaian kegiatan yang kita gelar menjelang Musda ke-2 JMSI Kepri. Dan kegiatan dimulai dengan sosialisasi serta penyuluhan TPPO,” ujar Hadli usai melaksanakan gladi di SMKN 7 Batam, Rabu (22/10/2025).
Hadli menambahkan, setelah sosialisasi ini JMSI Kepri juga akan mengadakan perlombaan menulis bagi peserta. Tulisan terbaik akan dibukukan, dan peluncurannya dijadwalkan bersamaan dengan pembukaan Musda ke-2 JMSI Kepri pada awal Desember mendatang.
“Kami berharap para pelajar dapat memahami materi yang disampaikan narasumber, lalu menuangkannya dalam tulisan yang berisi solusi agar tidak menjadi korban TPPO,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa karya peserta yang melanggar ketentuan akan didiskualifikasi, dan keputusan dewan juri bersifat final.
Sebagai informasi, tahun 2024 lalu JMSI Kepri juga telah melaksanakan program JMSI Goes to School, bekerja sama dengan Polda Kepri dalam sosialisasi bahaya narkoba di 16 sekolah se-Kepri. Dari kegiatan tersebut, JMSI Kepri menerbitkan buku berjudul “Catatan Pelajar di Kepri tentang Bahaya Narkoba.”
Langkah JMSI Kepri kali ini menjadi bukti komitmen organisasi dalam mengedukasi generasi muda agar lebih waspada terhadap ancaman kriminalitas dan perdagangan orang di era digital.












