Tanjungpinang – lancangkuningnews.com : Bea Cukai Tanjungpinang kembali gagalkan penyeludupan 496 gram Narkotika jenis Sabu di pelabuhan Internasional Sri Bintang Pura.
Dalam menjalankan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector, Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine (Sabu) seberat 496 gram (bruto) di terminal kedatangan pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang.
Penindakan dilakukan pada Selasa, 07 Oktober 2025 sekira pukul 12.20 WIB terhadap seorang penumpang asal Malaysia yang berinisial MKR (25) yang tiba melalui pelabuhan SBP .

Berdasarkan hasil analisa Tim analisa P2 Bea Cukai Tanjungpinang diperoleh informasi adanya penumpang yang diduga membawa barang ilegal dari luar negeri. Saat dilakukan pemeriksaan di area X-ray, petugas mencurigai gerak-gerik MKR dan segera mengarahkan yang bersangkutan ke meja pemeriksaan barang bawaan berupa satu buah ransel.
Setelah tidak ditemukan barang mencurigakan di dalam tas, petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan (body tapping). ketika pemeriksaan dilakukan di area tubuh bagian bawah, tiba-tiba MKR bergerak kesakitan pada bagian kemaluannya, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas dan langsung MKR dibawa ke ruang pemeriksaan mendalam.

Selanjutnya, MKR diminta untuk melepaskan pakaiannya dan ditemukan lima bungkus pelastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam celana dalamnya. Selanjutnya, hasil pemeriksaan total berat bruto barang tersebut mencapai 496 gram diduga merupakan Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine (Sabu).
Petugas kemudian melakukan uji pendahuluan menggunakan Narcotics Identification Kit (NIk U) dan hasilnya reaktif positif mengandung Methamphetamine, diketahui Tersangka berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan maskapai Citilink rute TNJ – CGK pada pukul 14.50 WIB
Selanjutnya, terhadap tersangka dan barang bukti dilakukan proses Penindakan dan pengamanan oleh Bea Cukai Tanjungpinang dan barang bukti serta tersangka diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 7 Oktober 2025 untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya Bea Cukai Tanjungpinang telah berhasil melakukan dua kali Penindakan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) sebanyak 8 kilogram Methamphetamine (Sabu) dan 13 ml happy water, sehingga total tangkapan NPP selama tahun 2025 adalah sebanyak 8,5 kilogram dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.11.712.387.000.
Kepala kantor Bea Cukai Tanjungpinang Joko Pri Sukmono Dwi Widodo menyampaikan, “bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Tanjungpinang dalam melindungi masyarakat dari ancaman Narkotika, kami akan terus memperkuat pengawas dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lain, termasuk BNN dan Kepolisian demi menjaga generasi bangsa dari bahaya Narkoba”.
Bea Cukai Tanjungpinang menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan Narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara Pemerintah dan masyarakat merupakan kunci utama dalam mewujudkan Indonesia yang sehat dan bebas dari Narkotika.(*)
Editor : Gindo HP.












