Anambas, Lancangkuningnews.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengambil langkah tegas setelah viralnya aksi seorang pegawai RSUD Tarempa yang melakukan siaran langsung di TikTok saat jam kerja.
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2025 tentang penggunaan media sosial dan larangan kegiatan live streaming di lingkungan kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Selasa (14/10/2025).
Kebijakan ini diterbitkan sebagai respon atas meningkatnya sorotan publik terhadap perilaku ASN yang dinilai kurang profesional. Dalam surat edarannya, Bupati Aneng menegaskan bahwa ASN adalah pelayan negara, bukan selebritas atau konten kreator hiburan.
“ASN digaji rakyat untuk bekerja, bukan untuk mencari perhatian di dunia maya,” tegasnya.
Menjaga Marwah ASN dan Kerahasiaan Pemerintah
Surat edaran tersebut bertujuan memperkuat integritas, profesionalisme, serta netralitas ASN, sekaligus mencegah potensi kebocoran informasi penting akibat kelalaian atau ketidakdisiplinan pegawai.
“Media sosial itu pedang bermata dua. Bisa membangun citra pemerintah, tapi juga bisa menghancurkannya dalam hitungan detik jika digunakan tanpa etika,” ujar Bupati Aneng.
Dilarang Live Saat Jam Kerja
Dalam aturan baru itu disebutkan secara tegas bahwa ASN dilarang melakukan siaran langsung untuk kepentingan pribadi saat jam kerja maupun di lingkungan kerja.
Larangan ini diterapkan untuk menjaga produktivitas, mencegah kebocoran informasi rahasia, serta menjaga wibawa ASN di mata publik.
Meski demikian, ASN tetap diperbolehkan memanfaatkan media sosial untuk kepentingan kedinasan, asalkan telah mendapat izin tertulis dan konten yang disiarkan disetujui pimpinan unit kerja.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024.
“ASN yang melanggar bukan hanya mencoreng nama sendiri, tapi juga instansi tempatnya bekerja,” kata Bupati Aneng.
Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2025 ini ditetapkan di Tarempa pada 14 Oktober 2025 dan ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat resmi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga etika digital aparatur negara.
Berawal dari Siaran TikTok Pegawai RSUD
Langkah tegas ini diambil setelah viralnya akun TikTok @liaanyo0, yang menayangkan siaran langsung berdurasi hampir satu jam dari lingkungan RSUD Tarempa. Dalam siaran tersebut, pegawai bersangkutan tampak bercanda dan berinteraksi dengan warganet saat jam kerja.
Aksi itu menuai kritik tajam dari masyarakat. Banyak warganet menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh ASN yang sedang bertugas di fasilitas publik.
“Fokus kerja, jangan live dulu,” tulis salah satu pengguna TikTok dalam kolom komentar.
Meski telah mendapat teguran, pegawai tersebut dikabarkan sempat melanjutkan siarannya, sehingga memicu kemarahan publik dan mempertanyakan kedisiplinan ASN di Anambas.
ASN Harus Jadi Teladan Etika Digital
Melalui kebijakan ini, Bupati Aneng mengingatkan seluruh ASN agar menjaga kehormatan profesinya dan menjadi teladan dalam penggunaan media sosial.
“Gunakan media sosial dengan bijak. ASN harus menjaga kehormatan seragam dan sumpah jabatan,” tandasnya.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap surat edaran ini menjadi peringatan keras sekaligus pengingat moral agar ASN lebih fokus pada tugasnya serta menjadi contoh dalam beretika di ruang digital. (Fn)












