DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan III Tahun 2025

Inhil  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 pada hari Jumat, 22 Agustus 2025.

Rapat ini bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Jalan Soebrantas, Tembilahan, dimulai pukul 15.05 WIB.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Asmadi, SH, memimpin langsung jalannya rapat, Agenda utama dalam rapat paripurna ini meliputi:

– Penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

– Pengambilan keputusan oleh Dewan.

– Penyampaian pendapat akhir Bupati Indragiri Hilir.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh pimpinan DPRD, Bupati Indragiri Hilir, jajaran anggota dewan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kehadiran para pemangku kebijakan ini mencerminkan sinergi dan komitmen bersama dalam mengawal kebijakan pembangunan dan tata kelola anggaran di Kabupaten Indragiri Hilir.

Laporan Badan Anggaran disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pembahasan perubahan APBD, yang menjadi dasar bagi DPRD dalam menetapkan keputusan.

Pendapat akhir Bupati Indragiri Hilir turut mempertegas arah kebijakan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pelaksanaan program kerja dan pembangunan daerah.

DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dan pemerintah daerah berharap bahwa keputusan yang diambil dalam rapat paripurna ini dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, rapat paripurna ini juga menjadi wadah demokrasi daerah dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta kebersamaan antara pihak eksekutif dan legislatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!