
Indragiri Hilir – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Indragiri Hilir (Inhil), Tantawi Jauhari, memimpin Rapat Koordinasi terkait penyelesaian gaji tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Aula Lantai 5 Kantor Bupati, Senin (10/2/2025), dan dihadiri oleh para pejabat terkait.
Dalam rapat tersebut, Tantawi Jauhari menjelaskan bahwa pemerintah pusat masih menyelesaikan tahapan penataan pegawai non-ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Oleh karena itu, tenaga non-ASN yang belum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap memerlukan kontrak lanjutan sebagai dasar pembayaran gaji pada 2025.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Namun, karena tahapan pengangkatan PPPK masih berlangsung, tenaga non-ASN akan diberikan kontrak lanjutan agar gaji mereka tetap bisa dibayarkan tahun depan,” ujar Tantawi.
Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun sepakat untuk segera melengkapi administrasi kontrak dan memastikan realisasi pembayaran gaji sesuai anggaran yang telah tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2025.
“Kita sudah sepakat dan segera melaksanakan pembayaran sesuai jumlah dan anggaran yang telah tersedia,” pungkas Tantawi. (Mhd)











