Polisi Amankan 12 Paket Sabu dari Penggerebekan di Gang Cendana

lancangkuningnews.com. Tembilahan Hulu – Polisi dari Polsek Tembilahan Hulu, Polda Riau, menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Cendana Gang Darussalam RT 005 RW 016, Kelurahan Tembilahan Hulu, pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 paket sabu yang diduga sebagai narkotika golongan I.

Tersangka, Ridwan alias Dedew (37), ditangkap di rumah kontrakan nomor 04. Penggerebekan dilakukan dengan disaksikan dua warga setempat, Muhammad Nasrul dan Ehen, serta Ketua RT, Yanto bin Wajiran.

Kapolsek Tembilahan Hulu, IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti berupa 12 paket kecil sabu ditemukan di dalam botol plastik hijau muda yang dibungkus plastik merah, disembunyikan di tong sampah dapur rumah tersangka.

“Barang bukti yang kami amankan berupa 12 paket sabu,” ujar IPTU Hasan Basri.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas Ridwan sebagai pengedar narkoba. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu, Aiptu Nefli Indra, bersama tim yang dipimpin langsung oleh IPTU Hasan Basri.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas tersangka. Setelah memastikan informasi tersebut akurat, tim langsung melakukan penggerebekan,” tambah IPTU Hasan Basri.

Ridwan kini ditahan di Mapolsek Tembilahan Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka. (Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!