Mantan Dubes RI untuk Nigeria Laporkan Mantan Stafnya ke Bareskrim Polri atas Dugaan Fitnah

lancangkuningnews.com. Jakarta – Mantan Duta Besar Indonesia untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap, resmi melaporkan mantan staf KBRI Abuja, Annisa Rahman, ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 Januari 2025. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pengaduan palsu, pencemaran nama baik, dan fitnah.

Kuasa hukum Usra, Rikha Permatasari dari Rikha and Partners, menjelaskan bahwa laporan telah terdaftar dengan nomor LP/B/14//2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Annisa dituduh menyebarkan informasi tidak benar yang menyebut Usra melakukan pelecehan seksual terhadapnya pada Februari 2024 di kantor KBRI Abuja.

“Kami membantah semua isu yang beredar. Itu adalah fitnah dan berita bohong,” tegas Rikha. Ia juga menegaskan bahwa kepulangan Usra dari Nigeria disebabkan berakhirnya masa tugas sebagai duta besar, bukan karena adanya kasus hukum.

Rikha menunjukkan Keputusan Presiden (Keppres) No 157/P Tahun 2024 yang mengatur pemberhentian dengan hormat 30 duta besar, termasuk Usra, pada 12 Desember 2024. “Jadi, tidak benar bahwa klien kami dipulangkan karena kasus pelecehan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI melalui juru bicaranya, Rolliansyah Soemirat, menyatakan telah melakukan verifikasi atas laporan dugaan pelecehan tersebut. Namun, berdasarkan hasil rekaman CCTV dan kurangnya saksi, Kemlu belum dapat menarik kesimpulan.

“Tidak ada bukti yang cukup untuk memastikan kebenaran tuduhan tersebut,” ujar Rolliansyah.

Dengan langkah hukum yang diambil, Usra berharap nama baiknya dapat dipulihkan dan informasi yang beredar bisa diluruskan. “Pemberitaan yang beredar adalah pembohongan publik dan sangat merugikan klien kami,” pungkas Rikha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!