Kejari Natuna Tenggelamkan Dua Kapal Ikan Asing Asal China

Natuna, lancangkuningnews.com. – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti berupa dua unit kapal ikan asing asal China. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menenggelamkan kapal di wilayah Kecamatan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna, pada Rabu (11/12).

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kapal-kapal tersebut merupakan barang bukti dari kasus tindak pidana perikanan yang telah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Eksekusi ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran di sektor perikanan, khususnya dalam melindungi sumber daya laut kita dari aktivitas ilegal,” ujar Surayadi.

Dua kapal tersebut sebelumnya digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia. Pemusnahan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya dan memberikan perlindungan maksimal terhadap kekayaan laut Indonesia.

Proses eksekusi berjalan lancar dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah daerah dan aparat keamanan setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!