Orang Tua Murid Kelas XI SMA N 1 Tanjungpinang  Butuh Solusi

Tanjungpinang – lancangkuningnews.com : Tindak lanjut realisasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menggabungkan SMA Negeri 3 dan SMA Negeri 1 Kota Tanjungpinang untuk mengantisipasi penumpukan siswa pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024, mulai dibahas.

Kamis, (12/9/2024) Kepala sekolah SMA Negeri  1 Tanjungpinang, Daman huri, S.Pd.Kim., M.M. mengundang  semua orang tua/wali murid siswa khusus kelas XI, bertempat di gedung soekarno hatta SMA Negeri 1 Tanjungpinang,.

Undangan pertemuan tersebut dibagi 2 sesi, sesi pertama dimulai pukul 08.00 wib dan sesi kedua dimulai pukul 09.45.wib kedua sesi membahas realisasi keputusan Gubernur  Provinsi tentang sekolah SMA Negeri 3 (gedung B) bergabung ke SMA Negeri 1 (gedung A). Dalam pertemuan tersebut memutuskan akan memindahkan siswa kelas XI gedung A ke gedung B
Namun sayangnya, hampir 90 % wali murid/orang tua siswa kelas XI menolak keputusan tersebut dengan  memberikan beberapa saran dan pendapat namun pihak sekolah juga tidak bisa memberikan solusi.
Selanjutnya orang tua murid siswa siswa kelas XI minta pihak sekolah agar dapat menindak lanjuti dengan bijaksana.

Dikonfirmasi  Kepala sekolah SMA Negeri  1 Tanjungpinang, Daman huri, S.Pd.Kim., M.M. Kamis, (12/9/2024) melalui whatsapp terkait undangan khusus membahas keputusan Gubernur kepri tentang sekolah SMA Negeri 3 Tanjungpinang  ( menjadi gedung B) bergabung ke SMA Negeri 1 Tanjungpinang ( menjadi gedung A), menjelaskan :

Dengan bergabungnya SMA Negeri 3 dengan SMA Negeri 1 sesuai  dengan keputusan Gubernur, memang memunculkan konsekwensi yang harus kita ambil langkah. Dan kami dari pihak sekolah sudah berkoordinasi dengan pengurus komite sebagai kepanjangan tangan dari orang tua siswa. Diskusi dengan komite diputuskan kelas XI yang menempati gedung bekas SMA Negeri 3 yang sudah menjadi gedung SMA Negeri 1. Lalu diputuskan sosialisasi  dengan harapan orang tua siswa bisa memberi penguatan terhadap anaknya juga.

Lebih Lanjut,  Perlu diketahui bersama bahwa jumlah rombongan belajar (rombel) menjadi 52,  sementara ruang kelas yang ada di gedung A hanya 35. Terus selama ini siswa belajar banyak menggunakan ruang yang seharusnya bukan peruntukan untuk kelas. Dan dengan ada tambahan ruang di gedung B maka kami bisa juga menguraikan kelas yang tadinya lebih dari 50 siswa bisa kami pecah kelas tersebut. Dan akhirnya tidak ada lokal yang isinya diatas 50 siswa, 1 kelas paling banyak terisi 43 siswa.

Lalu, Apakah 90% orang tua murid tidak setuju saya juga tidak tahu, tetapi banyak juga yang menyatakan setuju. Terus kalau memaksakan harus di gedung A semua lokalnya dimana.

Dan mengapa harus kelas XI dan mengapa tidak kelas X , Ini juga terkait ketercukupan ruang belajar di gedung  B. Majelis guru saja saat ini kapasitasnya sudah tidak cukup karena jumlah guru lebih dari 100, sementara ruang majelis guru hanya bisa menampung maksimal 40 guru, untuk itu kami sangat berharap pengertian dari semua orang tua murid siswa kelas XI.

Dari itu semua, mungkin bisa dijadikan solusi, yaitu gantian per semester, tetapi untuk selanjutnya nanti kami coba minta arahan dari Dinas Pendidikan provinsi kepri dan intinya kami berusaha memberikan pelayanan terbaik, tutupnya. (*)

Editor : Gindo H Pakpahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!