lancangkuningnews.com Anambas 3/8/2023 -Pemerintah Kabupaten Anambas melalui Wakil Bupati Wan Zuhendra Membuka Uji Publik Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kegiatan itu berlangsung di ruang Siantan Nur Kelurahan Tarempa Kabupaten Anambas Kepulauan Riau.(31/8/2023)
Hadir dalam pembukaan tersebut Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra, Sekdakota Sahtiar , OPD, TNI dan Polri, Perwakilan kejaksaan,Staf Bank BSI, BNI,BRI, Kepala Desa serta Kelurahan, Kamis (31/8/23).
Wan Zuhendra mengatakan, Uji Publik Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi merupakan
tahapan proses mekanisme pembuatan peraturan perundang-undangan, yang mana masih harus kita dapatkan melalui masukan dari stakeholder dan masyarakat serta pihak-pihak yang terlibat substansinya.
Oleh karena itu kami berharap khusus para kepala Desa, Lurah untuk dapa mencermati hal-hal yang berkaitan dengan isi perdagangan yang akan disampaikan oleh narasumber, sehingga dapat mensosialisasikan kepada pihak-pihak yang mungkin tidak hadir pada hari ini.
Pajak dan Retribusi adalah keinginan pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerahnya sehingga bisa dijadikan sumber anggaran pembangunan, oleh karena itu mari kita bersama-sama jalankan pembangunan melalui anggaran pendapatan daerah dengan kewajiban masyarakat yang tidak terbeban kan melebihi daripada aturan-aturan yang berlaku.
kepastian untuk kewajiban membayar pajak dan Retribusi daerah sesuatu yang tidak diatur serta tidak boleh dibebankan kepada masyarakat, Sekali lagi saya berharap terus sosialisasikan sampai akhirnya diputuskan oleh DPRD melalui persetujuan bersama dengan pemerintah daerah, tutup Pak Wan. (FD)












