lancangkuningnews.com. Anambas 24/7/2023 – BRK Syariah Anambas mengggelar penandatanganan MoU penerimaan retribusi daerah secara elektronik dan penggunaan KKPD dengan sejumlah Badan dan Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas pada Jumat (21/7/2023).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh DKUM Disperindag, PPKB Dinkes, PBG Dinas PUPRKP, Dishub LH, BPKPD, acara itu dihadiri oleh ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Anggota Komisi II DPRD, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan seluruh Kepala OPD Pemda kabupaten Kepulauan Anambas.
Idham Khalid menyampaikan, bahwa penerimaan retribusi daerah secara elektronifikasi yang terpadu dan terintegrasi untuk mengubah pendapatan dan belanja daerah dari tunai menjadi non tunai berbasis digital, dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, ucap Branch Manager BRK Syariah Anambas
Hal ini merupakan Salah satu peran elektronikfikasi transaksi keuangan pemerintah daerah dalam menopang kegiatan perekonomian, disamping itu juga dapat mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerjasama dengan Bank Pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dengan menyediakan berbagai kanal pembayaran untuk mempermudah Penerimaan Pendapatan Secara Non Tunai yang bersumber dari Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah, tuturnya.
Terimakasih kepada Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas atas kepercayaan dan dukungan terhadap Kami, sebagai lembaga keuangan di bidang perbankan yang mengelola keuangan Daerah dan Masyarakat,” katanya.
Semoga kerja sama ini dapat mempermudah pelayanan masyarakat dalam melakukan bisnis atau usaha, membayar Retribusi Daerah, Pajak Daerah, PBB, agar dapat meningkatkan PAD daerah, tutupnya. (Fd)












