LANCANGKUNINGNEWS.Com Tangerang| Kemiri, 1/9/2022 – Diduga Pelaksanaan pembangunan Betonisasi di desa klebet terkesan asal jadi terlihat dari hasil pekerjaannya, hal itu menuai kritikan berbagai kalangan masyarakat dan juga DPC LSM Geram Tangerang saat meninjau langsung lokasi pekerjaan yang berada di Kampung Kayu Apu, RT 10/05 Desa Klebet Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang.(318/2022)
Bila pekerjaan itu tidak sesuai spek tentunya akan mengurangi nilai proyek itu sendiri dan juga merupakan tindak pidana korupsi, padahal untuk mengawasi suatu pekerjaan seharusnya memiliki kantor perwakilan guna mengawasi pekerjaan yang sedang berjalan.
Sekjen DPC LSM Geram Banten angkat bicara saat kelokasi mengatakan, pekerjaan Betonisasi didesa klebet seperti proyek siluman, untuk mengetahui nilai kontrak kerja , besar volume pekerjaan dan nama perusahaan yang mengerjakanya juga tidak ada, ucap Andri.
Lanjutnya, didalam amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan Nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan ,” Tandasnya.
(Tim)












